Hosting Unlimited Indonesia

Jual Ganja Untuk Biaya Kuliah

Written By Unknown on Tuesday, January 13, 2015 | Tuesday, January 13, 2015

Ilustrasi Ganja (net)
Kalianda (Metro Kalimantan)  - Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan berhasil membekuk Raditia Nugraha (21), mahasiswa Universitas Gunadarma, Bekasi, Jawa Barat, sebagai penerima paket ganja seberat dua kilogram yang dikirim dari Sumatera Utara.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Hengki, di Kalianda, Lampung Selatan, Senin (12/1), mengatakan, penangkapan ini bermula saat petugas di Seaport Interdiction (SI) Pelabuhan Bakauheni, pada Jumat (9/1) sekitar pukul 17.00 WIB, melakukan pemeriksaan rutin.

Di dalam kendaraan bus ALS Nopol BK-7189-FY ditemukan paket mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui paket tersebut berisikan daun ganja seberat dua kilogram.

Dari paket itu, kata Hengki, didapati nama pengirim dan penerima paket barang haram itu. Selanjutnya pihak kepolisian setempat melakukan pengejaran terhadap penerima paket, berdasarkan alamat penerima.

Sehingga pada Sabtu (10/1) sekitar pukul 16.30 WIB, jajaran kepolisian berhasil membekuk Raditia Nugraha warga perumahan Permata Regensi, Cibitung, Kabupaten Bekasi yang hendak mengambil paket tersebut di lokasi pool bus PT. ALS Klender Jakarta Timur.

"Kita melakukan pengejaran berdasarkan alamat penerima yang tertera di dalam paket. Selanjutnya kami amankan tersangka berikut barang bukti berupa nomor resi paket dan KTP tersangka," ujarnya.

Pihaknya saat ini sudah sudah berkoordinasi dengan jajaran kepolisian Polda Sumatera Utara, untuk melakukan pengejaran terhadap Ahmad Rifai (DPO), warga Rantau Prapat, Sumatera Utara, yang merupakan pengirim paket tersebut.

Ia menjelaskan, tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 111 ayat 2 Jo 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup dan paling lama 20 tahun dengan denda maksimum Rp 10 miliar.

Sementara itu, berdasarkan pengakuan tersangka yang merupakan mahasiswa semester tujuh Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma Bekasi itu, barang haram tersebut di belinya dari Ahmad Rifai dengan harga Rp 2 juta. Dan selanjutnya akan dijual kembali ke warga sekitar dengan mendapat keuntunggan Rp 5 juta.

"Selain dikonsumsi sendiri, ganja ini saya jual lagi ke kawan-kawan, mahasiswa dan masyarakat setempat, untuk tambahan biaya kuliah," tambahnya.(ant/b1/mk05)

0 komentar: