Hosting Unlimited Indonesia

Kurir Sabu - Sabu Divonis 5 tahun

Written By Unknown on Tuesday, January 13, 2015 | Tuesday, January 13, 2015

Ilustrasi Sabu (net)
Padang (Metro Kalimantan) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Padang, Sumatera Barat, menvonis residivis kurir narkotika jenis sabu-sabu, Junaidi (40), selama lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider dua bulan penjara.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, dijatuhi hukuman selama lima tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar. Jika denda tak dibayar, maka diganti dengan penjara dua bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Asmar, di Padang, Senin (12/1).

Hakim sempat geram karena perbuatan terdakwa, warga Kecamatan Lubuk Begalung, yang dinilai tidak pernah menyesali perbuatan salahnya, meskipun pernah dipenjara.

"Kamu sudah pernah dipenjara atas kasus yang sama, seharusnya saudara sadar setelah keluar. Tapi ternyata perbuatan itu saudara ulangi kembali," katanya.

Hakim juga mengatakan, jika perbuatan terdakwa tersebut bertentangan dengan program pemerintah yang terus menggiatkan upaya untuk memberantas peredaran narkotika.

"Penyalahgunaan narkotika itu berbahaya makanya dilarang oleh pemerintah, bayangkan jika ternyata adik atau saudara anda yang menjadi korban dan kecanduan," katanya.

Menanggapi nasihat dari hakim ketua itu, terdakwa hanya tertunduk dan mengakui penghasilannya sebagai buruh tidak mencukupi.

"Saya menyesal Bu Hakim, saya jadi kurir karena ingin mendapatkan penghasilan lebih," katanya.

Dalam amar putusan majelis hakim disebutkan terdakwa yang merupakan buruh lepas, ditangkap pihak kepolisian pada 3 September 2014.

Sebelum ditangkap, terdakwa diminta oleh rekannya Ali Aceh (DPO) untuk mengantarkan sabu-sabu seberat 1,1 Gram, kepada pemesan di kawasan Jalan By Pass Km 16 Padang. Terdakwa pun kemudian menyanggupi mengantarkan barang haram tersebut yang rencananya akan dijual seharga Rp 5 juta.

Namun, polisi yang telah mendapatkan kabar langsung mengamankan terdakwa sebelum sempat sampai pada tempat yang dijanjikan.

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(ant/b1/mk03)

0 komentar: