Hosting Unlimited Indonesia

Kelanjutan Pencalonan Kapolri Budi Gunawan, Diputuskan Pagi ini

Written By Unknown on Wednesday, January 14, 2015 | Wednesday, January 14, 2015

Komjen Budi Gunawan
Jakarta (Metro Kalimantan) - Calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi oleh KPK. Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan, Presiden Joko Widodo akan membuat keputusan, terkait kelanjutan pencalonan Budi sebagai Kapolri pada Rabu (14/1/2015) pagi ini.

"Tadi yang sudah disampaikan Menkopolhukam setelah Rabu pagi ada arahan Presiden menyikapi hasil Kompolnas," kata Andi di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta, Selasa (13/1/2015) malam.

Keputusan segera dibuat, setelah Presiden menerima pertimbangan dan rekomendasi dari Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Tedjo Edhi Purdijatno.

Dari pantauan, hingga pukul 08.00 WIB, belum tampak kendaraan pimpinan KPK terparkir di halaman Istana Kepresidenan.

Budi ditetapkan jadi tersangka dalam kasus dugaan rekening tidak wajar, yang diselidiki KPK pada 12 Januari 2015. KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2 Pasal 11 atau 12 B UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Nama Budi Gunawan hangat dibicarakan setelah surat rekomendasi calon tunggal Kapolri pengganti Sutarman yang ditandatangani Presiden Joko Widodo beredar di masyarakat. Surat bernomor R-01/Pres/01/2015 itu ditandangani oleh Presiden Jokowi pada 9 Januari dan disampaikan kepada DPR. Isinya mengusulkan pengangkatan Komjen Pol Budi Gunawan menjadi Kapolri menggantikan posisi Jenderal Pol Sutarman yang akan pensiun 9 bulan lagi.(mnews/mk05)

0 komentar: