Hosting Unlimited Indonesia

Panitia Lelang Disdik Marabahan Dituntut 18 Bulan

Written By Unknown on Thursday, January 15, 2015 | Thursday, January 15, 2015

Aspani Jaya Pakai Baju Abu Abu
Banjarmasin (Metro Kalimantan) - Lima terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat peraga pendidikan dan sarana penunjang pembelajaran di Dinas Pendidikan Kabupaten Batola di tuntut jaksa selama 1 tahun 6 bulan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rabu (14/1/2015) .

Mereka berlima dituntut 18 Bulan kurungan penjara oleh JPU Kejari Marabahan Muladi SH, dihadapan ketua majelis hakim  Darsono. Mereka yang mendapat tuntutan yakni  Catur Triastono, Tafuiq Qurrahman dan Zaenal Hakim dalam satu berkas dan Aspani Jaya serta Ahmad Baihaki satu berkas mereka berlima harus membayar denda masing-masing sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan.

Kelima  PNS di lingkungan Dinas Pendidikan ini, dinilai jaksa telah bersalah karena melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Untuk informasi, dalam perkara tersebut jaksa menyeret 5 orang tersangka. Untuk persidangannya berkas perkaranya di bagi menjadi dua berkas.Ppertama terdiri dari Catur Triastono, Taufiq Qurahman dan Zaenal Hakim,  dengan majelis hakim yang menyidangkannya dipimpin hakim Darsono SH,  sedangkan berkas kedua terdiri dari terdakwa Aspani Jaya dan Ahmad Baihaki,  majelis hakim  ditangani oleh A Jaini.

Meskipun berkas perkaranya dipisah menjadi dua berkas, namun dakwaan yang di sangkakan kepada kelimanya tetap sama yakni memenangkan tender atas CV Karunia Baru, yang menggunakan dokumen palsu berupa alamat fiktif.

Akibat perbuatan kelima terdakwa, dari hasil perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalsel negara dirugikan Rp. 1.059.127.409.

Sementara direktur CV Karunia Salim Alatas (perkara sudah di vonis di pengadilan yang sama), ini dilakukan atas suruhan terpidana Yudi Setiawan. Karena Salim adalah karyawan dari PT Citra Inti Pharmindo milik terpidana Yudi Setiawan.(ags)

0 komentar: