Hosting Unlimited Indonesia

Pemilik Sabu 300 Gram Divonis 5 Tahun

Written By Unknown on Tuesday, January 13, 2015 | Tuesday, January 13, 2015

Ilustrasi Sabu - Sabu (net)
Banjarmasin (Metro Kalimantan) - Pengadilan Negeri Banjarmasin kembali memvonis para pemilik narkoba dengan jumlah sabu sabu sebanyak 300 gram, dengan vonis yang sangat ringan, padahal para terdakwa merupakan para bandar yang telah berulang kali masuk penjara karena hal yang sama sebagai pemilik dan pengedar narkoba jenis sabu sabu. Selasa (30/12/2014)

Dalam persidangan yang mana  terdakwa Sudi Satria Alias Hokai dan Kartika Chandra alias Sandra yang di duga merupakan bandar narkoba  dan kaki tangan akhirnya di vonis oleh Majelis  Hakim pengadilan negeri Banjarmasin dengan sangat ringan.

Amar putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin, memvonis  terdakwa  Sudi Satria Alias Hokai dan Kartika Chandra alias Sandra dengan hukuman  selama 5 tahun penjara, dan didenda sebanyak 500 juta subsider 3 bulan.

Mengenai vonis Majelis Hakim sangat berbeda  dengan Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Kalsel yang mana dalam tuntutan JPU terdakwa telah melanggar pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No.35  tahun 2009 tentang Narkotika,yang mana Sudi Satria Alias Hokai dituntut selama 7 tahun dan denda sebanyak 800 juta subsider selama 6 bulan dan Kartika Chandra alias Sandra dituntut selama 8 Tahun dan denda sebanyak 800 juta subsider 6 bulan.

Berdasarkan keterangan terdakwa, didalam surat tuntutan jaksa mengatakan, bahwa  Sudi Satria Alias Hokai dan Kartika Chandra alias Sandra ditangkap saat baru datang dari bandara Syamsuddin Noor, pada hari Selasa, (25 /3/2014) jam 23.00. mereka berdua datang secara terpisah dengan menumpang pesawat yang berbeda, dengan didahului Sudi Satria alias Hokai baru belakangan Kartika Chandra alias Sandra dengan penerbangan berbeda.

Sabu sabu di dapat setelah Kartika Chandra alias Sandra mendarat dan langsung digeledah oleh tim Narkoba Polda Kalsel di Bandara Syamsuddin Noor dan mendapati sabu sabu seberat 300,05 Gram yang terbagi sebanyak tiga paket besar yang disimpan  dicelana dalam yang dilapisi pembalut wanita. (ags)

0 komentar: