Hosting Unlimited Indonesia

Penjual Sabu 2 gram divonis 5 tahun

Written By Unknown on Tuesday, January 13, 2015 | Tuesday, January 13, 2015

Ilustrasi Sabu dan timbangan digital
Banjarmasin (Metro Kalimantan) - Memang narkoba sudah mengakar dan tanpa pikir mereka sudah mulai memasuki kota kabupaten hingga menjalar kepedesaan, dan mulai merusak para genarasi muda

Seperti Ruslianor alias Iyul (32) yang merupakan penjual atau penyalur narkoba jenis sabu yang ditangkap dirumahnya oleh satuan Dir Narkoba Polda Kalsel dengan barang bukti sebanyak 2,19 dan 0,67 gram  pada Rabu  (16/07/2014) di jalan Ibadah Rt.05 Rw.02 Desa Kurau Kec Kurau Kabupaten tanah Laut akhirnya menghadapi vonis hakim Penagdilan Negeri banjarmasin beberapa waktu lalu.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin,Ruslianor alias Iyul (32) di vonis selama 5 tahun dan denda sebanyak Rp. 1 miliar subsider 3 bulan, berdasarkan pendapat majelis hakim bahwa tersangka tidak terbukti sebagai pengedar sabu, tersangka hanya sebagai perantara karena pihak kepolisian meminta saudara Ruslianor untuk membelikan sabu.

Mengenai putusan tersebut majelis hakim mengatakan bahwa pelaku hanya sebagai perantara untuk membelikan sabu sabu yang dilakukan oleh pihak kepolisian, untuk membenarkan bahwa terdakwa merupakan penjual sabu didaerahnya.

Sekedar diketahui  berdasarkan surat tuntutan didapat keterangan para saksi yang mengatakan bahwa terdakwa Ruslianor alias Iyul ditangkap dirumahnya, ketika itu pihak kepolisian melakukan undercover buy terhadap terdakwa untuk meminta dibelikan sabu sabu sebanyak 2 gram, dan terdakwa menyanggupi untuk membelikan sabu tersebut, sehingga akhirnya terdakwa ditangkap dirumahnya bersama barang bukti oleh petugas Dir Narkoba Polda Kalsel.

Dalam hal ini maka Jaksa penuntut umum dari Kejati Kalsel  mengenakan tersangka Ruslianor alias Iyul  pada  Pasal 114 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Golongan 1 dan dituntut selama 8 tahun dan denda Rp. 1 Miliar subsider 6 Bulan.(ags)

0 komentar: