Hosting Unlimited Indonesia

Karena Bawakan Sabu, Isteri Setia Akhirnya Susul Suami Kepenjara

Written By Unknown on Thursday, March 5, 2015 | Thursday, March 05, 2015

ilustrasi sabu (net)
Banjarmasin (Metro Kalimantan) - Mungkin inilah kenyataannya Bella Anita alias Bella(35) yang merupakan istri setia dan berbakti kepada suami tampaknya bakal menyusul suaminya yang berada dibalik jeruji besi.

Bagaimana tidak, gara-gara mencoba menyelundupkan satu paket sabu ke penjara untuk suami tersayang, iapun akhirnya tertangkap.

Kejadian ini bermula saat wanita yang berwajah cantik, warga teluk tiram gang Murni mau mengunjungi suami tercinta di dalam lapas teluk dalam  Senin, (2/3) sekitar jam 11.30 Wita, Bella kedapatan petugas Lapas Teluk Dalam  Klas II A Banjarmasin saat melakukan pemeriksaan terhadap seluruh tamu yang ingin menjenguk.

Sesuai aturan, masyarakat baik lelaki maupun perempuan yang ingin menjenguk warga binaan di Lapas, sebelum bertamu mereka harus di periksa terlebih dahulu oleh petugas. Petugas Lapas yang laki-laki memeriksa tamu laki-laki, sedangkan tamu berjenis kelamin perempuan khusus diperiksa oleh petugas wanita

Pada saat itu, dua petugas Lapas Arni Rahayu dan Dahlianoor yang memeriksa pelaku yang hendak menjenguk suaminya yang mendekam didalam penjara. Ketika diperiksa, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat bersih 1,55 gram. Sabu terbungkus pelastik klip itu disembunyikan pelaku didalam saku kecil sebelah kanan celananya.

Pelaku tidak dapat mengelak, kepada petugas Bella mengakui kalau barang haram tersebut adalah miliknya. Karena itu, pelaku kemudian diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk proses selanjutnya.Kasubdit III Ditresnarkoba AKBP Christian Ronny membenarkan mengenai hal itu, saat ini pelaku sudah diamankan oleh pihaknya.

“Pelaku saat ini masih dimintai keterangan oleh penyidik,” kata perwira yang akrab disapa Ronny, Rabu (4/3). Mantan Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin ini menyebutkan bahwa penyalahgunaan narkotika Golongan I yang dilakukan oleh pelaku dapat dikenakan UU No 35 Tahun  2009 Tentang Narkotika. (ndank)

0 komentar: