Hosting Unlimited Indonesia

Kepala Sekolah Dan Bendaharawan Dituntut Berbeda

Written By Unknown on Monday, April 20, 2015 | Monday, April 20, 2015

Ilustrasi Dana Bos
Banjarmasin (Metro Kalimantan) - Kepala Sekolah SDN Kelayan Dalam 5 Hj Siti Ramlah  yang merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi penyalah gunaan dana bantuan operasional sekolah yang digunakan nya membeli pakaian sasirangan dan kain dari Bima untuk para guru disekolahnya akhirnya dituntut jaksa Ali Reza SH dengan kurungan penjara selama 4 tahun denda Rp200 juta subsider selama 3 bulan.

Mendengar tuntutan jpu ibu Rahmah (57)hanya terdiam seribu bahasa, dia  terlihat bekaca-kaca ketika keluar dari ruang sidang Pengadilan Tipikor PN Banjarmasin, Kamis (17/4) siang. 

Selain kepala sekolah, bendaharawan sekolah Hj Afiah juga mendapat tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) Ali Reza dari Kejari Banjarmasin selama 4 tahun 6 bulan denda Rp 200 juta subsider selama 3 bulan kurungan.

Terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.275.000 atau jika tidak dapat membayar dapat diganti kurungan selama 1 bulan.

Sementara itu kuasa hukum dari Hj Siti Ramlah, Hadi Permana SH mengatakan akan melakukan pembelaan atas tuntutan jaksa.

“Kami akan lakukan pembelaan, karena dana yang digunakan sudah dikembalikan semua, dan tidak ada kerugian negara, dan karena ketidak tahuan masalah administrasi, ” katanya.

Hadi menambahkan dana untuk pembelian baju sasirangan dan kain oleh oleh dari Bima yang diperuntukkan bagi semua guru sudah dikembalikan kepada penyidik polresta Banjarmasi, ketika masih dalam penyidikan. selain itu klien kami juga mengatakan bahwa dana sisa pembelian baju dibagikan kepada seluruh guru, jadi semua guru menikmati uang tersebut.

Dalam kasus dugaan korupsi dana BOS ini, kedua tersangka diduga telah merugikan negara senilai Rp61,8 juta,  dari nilai anggaran dana tahun 2012 sebesar Rp358 juta, dari hasil penyidikan ditemukan adanya penyelewengan penggunaan anggaran dana BOS yang tidak sesuai dengan peruntukannya yakni pembuatan baju sasirangan dan kain oleh oleh dari Bima dengan dana pembelian sebanyak Rp. 27 Juta lebih dan sisa dana dibank sebanyak Rp. 34 juta. (ags)


0 komentar: