Hosting Unlimited Indonesia

Kontraktor Pengadaan Unlam, Dituntut 7 tahun

Written By Unknown on Friday, April 3, 2015 | Friday, April 03, 2015

Ilustrasi Korupsi
Banjarmasin (Metro Kalimantan) - Direktur PT Triarmila Perkasa Mohammad Hasanuddin akhirnya dituntut 7 tahun 6 Bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Banjarmasin Ali dan Hazmi  di Pengadilan Tipikor PN Banjarmasin, Selasa. (31/3) siang.

Mendengar tuntutan JPU terdakwa hanya diam seribu bahasa, sampai usai persidangan terdakwa Hasanuddin tetap berada di dalam ruang sidang Tipikor I duduk bersama dengan penasihat hukumnya. Ketika ditanya masalah tingginya tuntutan jpu, Hasanuddin hanya tersenyum kecil,untuk bertanya silahkan dengan PH saya

Melalui penasihat hukumnya Zulfadillah SH mengatakan bahwa tuntutan dari jaksa itu tidak sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan.

"Tuntutan jaksa dzolim sekali," ujar Zulfadillah.

Zulfadillah mengatakan bahwa, tuntutan jaksa tersebut hanya didasari pada kesimpulan dan asumsi saja, padahal fakta di  persidangan peranan terdakwa tidak terbukti sama sekali.

"Hanya berdasarkan keterangan dari saksi Badruz Saufari yang menyatakan bahwa orang yang memberikan data ke Unlam itu merupakan suruhan dari klien ku, padahal tidak ada bukti di persidangan," jelasnya.

Menurutnya, perkara ini sebenarnya tidak masuk dalam ranah tipikor, karena ini perjanjian dalam kontrak pengadaan barang dan sudah disepakati Rp 13,7 miliar.

"Untuk proyek pengadaan tersebut sudah kami realisasi dan sudah sesuai dengan spesifikasi yang diminta oleh pihak pemberi pekerjaan yakni Unlam," katanya.

Untuk itu urai Zulfadillah, kita akan berusaha melakukan pembelaan. "Karena kami yakin klien kami melakukan lelang sebenarnya," tegasnya.

Sebelumnya, Ali Riza SH mengatakan tuntutan yang dikenakan tersebut dirasa sudah sesuai dengan apa yang telah diperbuat oleh terdakwa.

"Acuannya karena tidak ada pengembalian sama sekali, yang disita cuma barang bukti saja," jelasnya. (ags)

0 komentar: