Hosting Unlimited Indonesia

Mantan Bupati Aceh Utara Ditangkap di Deliserdang

Written By Unknown on Wednesday, April 15, 2015 | Wednesday, April 15, 2015

Illustrasi Ditangkap (net)
Banda Aceh (Metro Kalimantan) - Mantan Bupati Aceh Utara, Ilyas Pase, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejati Aceh sejak lima bulan lalu setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana APBK Aceh Utara. Senin (13/4) malam dia ditangkap di tempat persembunyian di Deliserdang, Sumatera Utara.

Ilyas Pane, Selasa (14/4) malam tiba di Banda Aceh dengan pesawat Garuda dijaga ketat petugas langsung dijebloskan ke Penjara kelas 2 A BandaAceh.

Kejati Aceh Tarmizi SH kepada wartawan, Selasa (14/2) malam menyebutkan, penangkapan mantan bupati Aceh Utara Ilyas Pase berkaitan dengan perkara Kabag Ekonomi dan Investasi Pemkab Aceh Utara Melode Taher yang kini sudah divonis pengadilan tipikor Banda Aceh.

Kasus ini berkaitan dengan peminjaman uang ke Bank Aceh Cabang Lhokseumawe Rp 7,5 miliar untuk kegiatan pemerintahan, namun semua adalah fiktif. Kejati memanggil Ilyas sebagai saksi dan tiga kali dipanggil tidak datang. Kejati menetapkan mantan bupati itu sebagai tersangka korupsi kas bon dana ABPD Aceh Utara tahun 2009.

Karena tidak memenuhi penggilan maka Kejati Aceh memasukkan mantan bupati itu ke DPO, sehingga dilakukan pencarian dengan berkoordinasi dengan Kejati Sumatera Utara dan pihak kepolisian, yang dilakukan semenjak bulan Desember 2014. "Kami memonitor tersangka lewat nomor HP," katanya.

Pada saat kita monitor keberadaannya, ternyata tersangka berada di Deliserdang Sumatera Utara, kemudian Senin malam tim dari Kejati Sumut bersama aparat kepolisian bergerak ke rumah tersangka. Tanpa perlawanan, dia langsung ditangkap dan dibawa ke Mapolres Medan dan pada Selasa sore diboyong ke Banda Aceh dengan pesawat Garuda.

Setalah sampai di Banda Aceh, tersangka mantan bupati itu dibawa ke Kejati untuk diperiksa kesehatan dan pada malamnya dibawa ke LP kelas 2 A Banda Aceh untuk penahanan di sana. Kejati menambahkan hukuman bagi pelaku korupsi paling lama 20 tahun dan soal pembangkangan yang mangkir dari panggilan saat mau diperiksa.

"Itu menjadi pertimbangan dalam persidangan nanti," paparnya. Namun tidak ada pasal yang mengatur bagi tersangka yang melarikan diri.(sp/mk02)

0 komentar: