Hosting Unlimited Indonesia

Dana Desa Rawan korupsi

Written By Unknown on Saturday, June 13, 2015 | Saturday, June 13, 2015

Illustrasi Dana Desa (Sp)
Jakarta (Metro Kalimantan) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan kajian tentang pelaksanaan Undang-Undang Desa dan pengelolaan dana desa.

Kajian ini dilakukan untuk mencegah penyimpangan dalam pengelolaan dana desa yang sepanjang tahun 2015 ini dialokasikan senilai Rp 20,7 triliun untuk dibagikan kepada 434 Kabupaten/Kota dengan jumlah 74.093 desa.

Untuk membahas kajian ini, lembaga antikorupsi itu mengundang sejumlah instansi terkait. Termasuk Kementerian Keuangan, dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemdes).

"KPK mengundang sejumlah instansi, di antaranya Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Kemdes untuk memaparkan hasil kajian tentang Undang-Undang Desa," kata Priharsa saat dikonfirmasi, Jumat (12/6).

Memenuhi undangan tersebut, Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo terlihat telah mendatangi Gedung KPK sekitar pukul 14.30 WIB. Mardiasmo mengaku kedatangannya untuk membahas mengenai kajian KPK tentang pengelolaan dana desa.

"Ada kajian KPK tentang sistem. Bagaimana memperbaiki sistem pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa, dari Kemenkeu kan mengalokasikan dana desa 40 persen, " katanya.

Mardiasmo menuturkan, pencairan dana desa terbagi dalam tiga tahap sepanjang 2015 ini. Tahap pertama sebesar 40 persen paling lambat minggu kedua April, tahap kedua 40 persen paling lambat minggu kedua Agustus, dan tahap tiga 20 persen paling lambat minggu kedua Oktober 2015.

 Dikatakan, kajian yang dilakukan KPK untuk mencegah adanya potensi korupsi dalam penggunaan dan pengelolaan dana desa.

"KPK memberikan upaya pencegahannya seperti apa," katanya.

Diberitakan, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan telah menyalurkan 51,25 persen dari total dana desa tahap I kepada 228 kabupaten/kota per 21 Mei 2015.

Adapun dana desa yang akan dikucurkan pada tahap I sekitar Rp 8,28 triliun atau sekitar 40 persen dari total dana desa 2015 sebesar Rp 20,7 triliun dalam Anggaran pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015.

Menteri Keuangan RI Bambang Brodjonegoro menjelaskan, pengalokasian dana desa terendah untuk tahun ini sebesar Rp252 juta per desa.

Jumlah dana desa tertinggi bervariasi mengikuti syarat jumlah penduduk, jumlah penduduk miskin, luas wilayah dan kondisi geografis. Sebanyak 90 persen dari total dana desa sekitar Rp18,7 triliun dibagi dengan 74.093 desa di Indonesia sehingga keluar angka 252 juta rupiah per desa.

Kemudian di luar dari dana itu ada tambahan 10 persen atau sekitar Rp2,7 triliun dibagi berdasarkan kriteria jumlah penduduk, jumlah penduduk miskin, luas wilayah dan kondisi geografis.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar menjelaskan, dana desa digunakan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan prioritas penggunaan yang ditetapkan oleh Kementerian Desa.

Namun penggunaan dana desa untuk kegiatan yang tidak termasuk prioritas dapat dilakukan sepanjang kebutuhan untuk pemenuhan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat telah terpenuhi.
Untuk kegiatan yang tidak prioritas harus mendapatkan persetujuan bupati/walikota saat evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa.

Karena itulah, Marwan mengingatkan desa yang belum menyiapkan RPJMDes, RKPDes, dan APBDes agar segera mempercepat penyelesaiannya.(sp/mk03)

0 komentar: