Hosting Unlimited Indonesia

Dana Aspirasi Itu Mirip 'Pork Barrel'

Written By Unknown on Saturday, June 13, 2015 | Saturday, June 13, 2015

Pork Barrel ditentang philipina Sebagai Dana Bancakan Dewan
Jakarta (Metro Kalimantan) - Sekretaris FPDIP, Bambang Wuryanto menyebut bahwa Dana Program Pengembangan Daerah Pemilihan (DP2L) atau kerap disebut dana aspirasi sebenarnya mirip dengan praktik di berbagai negara. Dia menyebut dana aspirasi itu sebagai 'Gentong Babi', yang di dalam istilah bahasa Inggris disebut 'Pork Barrel'.

Berdasarkan penelusuran, Jumat (12/6), pork barrel memang dipraktikkan di berbagai negara, dari AS, Spanyol, Jerman, Rumania, Inggris, hingga negara Asia seperti Filipina.

Di Filipina, pelaksanaan pork barrel sempat menjadi skandal ketika Gloria Macapagal Arroyo menjadi Presiden negara itu. Saat itu, praktik anggota dewan mendapat kickbacks dari setiap proyek yang masuk program pork barrel.

Di sana, program itu terakhir dinamakan sebagai The Priority Development Assistance Fund (PDAF) atau Dana Bantuan Pembangunan Prioritas.

Mirip dengan konsep Dana P2DP, PDAF memberikan dana lumsum kepada setiap anggota DPR dan Senat (di Indonesia DPD RI) Filipina. Dana itu bisa digunakan secara leluasa untuk proyek prioritas yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah, khususnya di level daerah. Konsep seperti ini sama seperti yang diusung melalui P2DP.

Belakangan, investigasi media massa di Filipina berhasil membongkar penipuan dalam penggunaan dana itu, yang melibatkan seorang pebisnis perempuan bernama Janet Lim-Napoles. Dia beroperasi dengan sepupunya bernama Benhur K. Luy.

Diperkirakan Pemerintah Filipina dirugikan hingga 10 miliar Peso atau setara Rp2,94 triliun dengan kurs 1 peso sama dengan Rp294, hanya dari kejahatan Janet Napoles sendiri. Belakangan, diketahui kejahatan itu juga melibatkan sejumlah anggota Kongres Filipina dan Pejabat Pemerintahan.

Pada 2013, kemarahan masyarakat tak tertahankan dan protes besar-besaran terjadi. Hal itu berujung pada keputusan Mahkamah Agung Filipina menyatakan bahwa program demikian Inkonstitusional.

Pemerintah dan DPR harus belajar dari pengalaman itu.

0 komentar: