Hosting Unlimited Indonesia

Wakil Ketua DPRD Banten Jadi Tersangka Penerima Suap

Written By Unknown on Thursday, December 3, 2015 | Thursday, December 03, 2015

Jakarta (Metro Kalimantan) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPRD Banten, SM Hartono dan Anggota Komisi III DPRD Banten, Tri Satriya Santosa sebagai tersangka penerima suap, Rabu (2/12).

SM Hartono yang juga politisi Golkar dan Tri Satriya yang diketahui Ketua Fraksi PDIP di DPRD Banten ditetapkan sebagai tersangka dalam sebuah gelar perkara setelah keduanya ditangkap tangan dan diperiksa secara intensif oleh penyidik di Gedung KPK Jakarta.

"Setelah dilakukan ekspose jam 10.00 WIB tadi disimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan masing-masing-masing oleh TSS (Tri Satriya) yang adalah anggota DPRD Provinsi Banten dan SMH (SM Hartono) juga anggota DPRD Provinsi Banten, dan Wakil Ketua DPRD Banten," kata Pelaksana Tugas (Plt) Komisioner KPK, Johan Budi SP dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/12).

Johan menyatakan, keduanya diduga menerima suap dari Direktur Utama PT BGD, Ricky Tampinongkol yang juga ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) kemarin.

Uang suap itu terkait pemulusan penyertaan modal PT Banten Global Development (BGD) pada APBD Banten tahun 2016. KPK pun menetapkan Ricky sebagai tersangka pemberi suap.

"Dari posisi dugaan tindak pidana RT (Ricky Tampinongkol) diduga sebagai pemberi sementara TSS dan SMH sebagai penerima berkaitan dengan memuluskan pengesahan RAPBD 2016 dimana di dalamnya tercantum ada berkaitan dengan pembentukkan Bank Daerah Banten," papar Johan.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, SM Hartono dan Tri disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Ricky yang diduga sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Diberitakan, Tim Satgas KPK menangkap SM Hartono, Tri Satriya dan Ricky di sebuah restoran di kawasan Serpong, Tangerang, Banten pada Selasa (1/12) kemarin.

Ketiganya ditangkap saat sedang bertransaski suap untuk memuluskan penyertaan modal PT BGD yang tercantum dalam APBD Banten tahun 2016. Penyertaan modal ini rencananya akan digunakan PT BGD untuk mengakuisisi bank swasta dan menjadikannya sebagai Bank Banten.

Selain ketiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu, KPK juga mengamankan tiga orang yang berprofesi sebagai sopir dan dua orang staf PT BGD. Tak hanya itu, KPK juga menyita uang tunai dalam bentuk US Dollar dan Rupiah yang diduga merupakan uang suap. [F-5]


Sumber : Suara Pembaharuan

0 komentar: