Semarang - H Thalib bin Saeb, pelaku
pemalsuan dan pengolahan produk air zamzam ratusan drum di Kelurahan
Polaman, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, terancam denda miliaran rupiah.
Pasalnya, dia dijerat dengan tiga dakwaan sekaligus, yakni melanggar UU
Perindustrian, UU Perlindungan Konsumen, dan UU Pangan.
Kepala
Kejaksaan Negeri Semarang Abdul Azis mengatakan, pelaku pemalsuan produk
air zamzam telah dilimpahkan dari penuntut umum ke pihak Pengadilan
Negeri Semarang pada Senin lalu. Artinya, pekan depan, perkara yang
sempat menghebohkan warga Semarang ini akan disidangkan.
"Kami
sudah limpahkan ke pengadilan Senin lalu. Kami serahkan ke pengadilan
berkas beserta tersangka H Thalib," kata Azis di Semarang, Rabu
(19/3/2014).
Berkas perkara tersangka tercatat dengan surat Pdm
45/ Semar/Euh.2/03/2014 tanggal 10 Maret 2014. Pelimpahan tahap dua itu
dilakukan setelah sebelumnya dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.
Pada
15 Januari 2014, pabrik pengolahan air zamzam palsu digerebek petugas
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng. Bersamaan dengan itu,
digerebek pula pabrik serupa di Desa Kaliwareng, Kecamatan Warungasem,
Kabupaten Batang. Dua pabrik itu adalah satu jaringan.
Pabrik
zamzam palsu di Mijen berdiri sejak 2011 dengan omzet mencapai Rp 2,2
miliar. Pada tahun 2012, omzet meningkat mencapai Rp 4 miliar. Tahun
2013 juga mencapai angka Rp 4 miliar.
Air zamzam palsu pun
diduga telah beredar luas ke beberapa daerah di Pulau Jawa. Penyidik
menduga, air kemasan palsu ini sudah sampai Solo, Semarang, Yogyakarta,
Surabaya, hingga ke Jakarta. Modusnya, tersangka menyamarkan nama pabrik
menjadi tempat penggemukan sapi.
Padahal, dalam pabrik, pelaku
menggunakan air artesis dari tanah depan pabrik. Air dikemas sedemikian
rupa mirip air zamzam asli dari Arab Saudi. Tersangka sendiri mematok
harga jual air zamzam 10 liter seharga Rp 140.000.
Kepala Seksi
Tindak Pidana Umum Kejari Semarang Mustaqpirin mengatakan, semula berkas
perkara atas nama Thalib teregistrasi pada nomor
BP/6/II/2014/Ditreskrimsus tanggal 10 Februari 2014.
Dia juga menerangkan, barang bukti yang disita adalah 600 dus berisi air zamzam palsu serta sejumlah peralatan lainnya.
"Tersangka
akan didakwa dengan tiga pasal alternatif. Pertama, Pasal 24 Ayat (1)
UU Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian. Kedua Pasal 62 Ayat (1) UU
Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, atau ketiga Pasal 18
UU tentang UU Pangan," kata Mustaqpirin.
Pasal 24 (1) UU
Perindustrian mengancam pidana kepada orang yang dengan sengaja
melakukan perbuatan yang bertentangan dipidana penjara selama-lamanya
lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 25 juta plus pencabutan izin
usaha industrinya.
Sementara Pasal 62 (1) UU Konsumen mengancam
pelaku dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling
banyak Rp 2 miliar. Thalib sudah ditahan di Lapas Kedungpane, Semarang,
sejak 16 Januari 2014. Penahanannya diperpanjang seiring dengan sudah
masuknya berkas perkara ke pengadilan.(Nazar Nurdin/mk)
Hati-Hati Air Zam zam Palsu Diperjual Belikan
Written By Unknown on Wednesday, March 19, 2014 | Wednesday, March 19, 2014
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment