Pegawai Bagian Penyelesaian Sengketa
Bawaslu Gugah Wasuprobo Heri Rajianto mengatakan, pendaftaran sengket
akan ditutup malam ini.
"Berkas dari PAN masih kami tunggu kelengkapannya. PAN yang dicoret di Kabupaten Pelalawan, Kepulauan Riau," ujar Gugah.
Sementara, keikutsertaan Partai Gerindra dicoret di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah. Partai itu telah melengkapi berkas laporannya dan tinggal menunggu nomor registrasinya. Adapun, delapan anggota DPD yang telah mengajukan permohonan sengketa adalah aktor senior F Raymond Sahetapy, Zainuddin T Aminullah (Sulawesi Tengah), Yakobus Kumis, Agustinus Clarus, Zakarias (Kalimantan Barat), Romanius Ndau, Alexius Armajaya (Nusa Tenggara Timur), dan Rusdi Arif (Banten).
Sebelumnya, KPU membatalkan keikutsertaan partai politik di 25 kabupaten/kota dan 35 calon anggota DPD sebagai peserta Pemilu 2014. Pembatalan ini merupakan sanksi karena mereka tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye sampai batas waktu yang ditentukan. Sembilan parpol tersebut adalah, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), PDI Perjuangan, Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
"Berkas dari PAN masih kami tunggu kelengkapannya. PAN yang dicoret di Kabupaten Pelalawan, Kepulauan Riau," ujar Gugah.
Sementara, keikutsertaan Partai Gerindra dicoret di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah. Partai itu telah melengkapi berkas laporannya dan tinggal menunggu nomor registrasinya. Adapun, delapan anggota DPD yang telah mengajukan permohonan sengketa adalah aktor senior F Raymond Sahetapy, Zainuddin T Aminullah (Sulawesi Tengah), Yakobus Kumis, Agustinus Clarus, Zakarias (Kalimantan Barat), Romanius Ndau, Alexius Armajaya (Nusa Tenggara Timur), dan Rusdi Arif (Banten).
Sebelumnya, KPU membatalkan keikutsertaan partai politik di 25 kabupaten/kota dan 35 calon anggota DPD sebagai peserta Pemilu 2014. Pembatalan ini merupakan sanksi karena mereka tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye sampai batas waktu yang ditentukan. Sembilan parpol tersebut adalah, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), PDI Perjuangan, Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Hanya Partai Nasdem, Partai Golkar, dan Partai Hanura yang tidak terkena sanksi pembatalan.(Deytri Robekka Aritonang/mk)
0 komentar:
Post a Comment