Zairullah azhar |
BATULICIN – Mantan Bupati Tanah Bumbu H M Zairullah Azhar, angkat
bicara terkait terbitnya Peraturan Mendagri (Permendagri) No 14 tahun
2010 tentang Penetapan Batas Kabupaten Banjar dan Kabupaten Tanah
Bumbu. Zairullah menanggapi persoalan tapal batas tersebut dengan
melihat kembali fakta hukum di lapangan.
“Saat mempertahankan batas wilayah tersebut, karena memang masuk
wilayah Kabupaten Tanah Bumbu,” jelas Zairullah, kepada sejumlah wartawan di Batulicin, belum lama ini.
Dikatakannya, kejelasan soal batas wilayah kedua kabupaten itu sudah
ada ketika Kabupaten Tanah Bumbu masih bergabung dengan Kabupaten
Kotabaru. Bahkan, semasa kecil dulu, ia sering main ke sana. Fakta hukum
juga menyebutkan wilayah Kotabaru memang sampai di sana. Dia menduga,
ada kepentingan terkait terbitnya Permendagri itu.
“Buat kita yang penting fakta hukumnya. Bahwa di sana ada SDA adalah persoalan lain,” jelas Zairullah.
Ia menambahkan, negara Indonesia
adalah negara hukum. Pemkab Tanbu, ujar dia, harus mempertahankan kalau
memang melanggar ketentuan hukum. “Itu hak masyarakat Tanah Bumbu dan
tidak boleh ada kepentingan yang berbeda dengan kepentingan hukum. Kalau
melanggar hukum, kita gugat. Kalau tiba-tiba ada keputusan soal batas
wilayah tersebut, tentunya sangat aneh,” ujar Zairullah.
Kabag Pemerintahan Setda Tanbu Mahriyadi Noor melalui Kasubag Pertanahan dan Batas Wilayah M Arif Rahman
Hakim, mengaku setelah menerima Permendagri tersebut Pemkab Tanbu
menerjemahkan titik koordinat batas wilayah yang ada di Permendagri
tersebut.
Diakuinya, memang ada sebagian wilayah Desa Dadap Kusan Raya
Kecamatan Kusan Hulu (Pemekaran Desa Mangkalapi) masuk ke Kabupaten
Banjar. Sedangkan Desa Hatalau Meratus Raya Kecamatan Mantewe (pemekaran
Desa Emil) seratus persen masuk wilayah Kabupaten Banjar.
Semestinya, ujar dia, ada tahapan penegasan batas wilayah yang
difasilitasi oleh tim PBD (Penegasan Batas Daerah) Pemprov Kalsel agar
ada ketegasan dan kejelasan batas wilayah dilapangan.
“Pemkab Tanbu sudah menyurati Pemprov Kalsel untuk meminta penegasan
batas wilayah kedua kabupaten itu, namun sampai sekarang belum ada
realisasi, karena padatnya jadwal mereka,” jelas Arif. (kry/mk)
0 komentar:
Post a Comment