Hambit Bintih |
Sementara Cornelis Nalau Antun yang berpofesi sebagai pengusaha divonis tiga tahun penjara dalam perkara yang sama. Keduanya dianggap terbukti menyuap mantan ketua MK Akil Mochtar.
"Menyatakan terdakwa satu Hambit Bintih dan terdakwa dua Cornelis Nalau Antun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Suwidya saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/3/ 2014).
Majelis hakim juga mewajibkan Hambit membayar denda Rp100 juta, jika tidak dibayar diganti kurungan tiga bulan penjara. Sementara Cornelis diwajibkan membayar denda Rp150 juta jika tidak dibayar diganti tiga bulan kurungan.
Hambit dan Cornelis dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan hadiah atau janji kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar terkait pengurusan sengketa Pemilukada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
Mereka berdua dinilai terbukti pada dakwaan pertama, yakni melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Hal yang memberatkan terdakwa dinilai tidak mendukung pemberantasan korupsi, sementara yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan mengakui dan menyesali perbuatannya.(Kri/mk)
0 komentar:
Post a Comment