Kepada petugas, Napawan berkilah keterlibatannya dalam sindikat narkoba lantaran terbuai setelah mendapat liburan gratis ke Pulau Bali yang ditawarkan kenalan seorang warga negara Tiongkok berinisial S.
Kabag Humas BNN, Sumirat Dwiyanto menuturkan, NA yang menetap di Thailand mengenal S sejak empat bulan lalu. Dari perkenalannya S menawarkan untuk membiayai liburan NA ke Bali.
"NA liburan ke Bali tahun 2013. Dalam liburan pertama ini, NA tidak disuruh apa-apa selain menemui seseorang dan kembali lagi ke Thailand," kata Sumirat dalam kegiatan pemusnahan barang bukti di Lapangan Parkir BNN, Jumat (28/3).
Puas dengan liburan pertamanya, NA tak berpikir panjang saat ditawari S untuk berlibur dengan tujuan Lombok. Namun, berbeda dari sebelumnya, dalam liburan kali ini, S menitipkan sebuah koper dan uang saku sebesar 300 Dollar Amerika atau sekitar Rp 3 juta.
"NA diminta ke Tiongkok dulu untuk mengambil koper kemudian terbang dengan tujuan ke Jakarta dan tujuan akhirnya Lombok," tutur Sumirat.
Rencananya setibanya di Lombok, NA menyerahkan koper berisi sabu kepada orng lain yang juga diperintah oleh S.
"Namun perjalanan NA berakhir di Jakarta saat petugas menemukan 1.378 gram sabu yang disembunyikan di dalam kopernya," kata Sumirat.
Atas tindak pidana yang dilakukannya, NA dijerat pasal 111, 112, 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Selain barang bukti narkoba yang diselundupkan NA, BNN juga memusnahkan narkoba yang merupakan barang bukti dari dua kasus lainnya. Secara total, BNN memusnahkan 10.960,4 gram sementara 31,5 gram lainnya disisihkan untuk keperluan laboratorium.(sp/mk)
0 komentar:
Post a Comment