Jaksa Agung Basrief Arief |
Hingga kini Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta masih menangani perkara tersebut dan Kejagung belum melakukan eksaminasi.
"Pupervisi koordinasi itu dari mana? Tidak ada itu. Itu formal saja semua ditangani oleh (Kejati) DKI. Jangan kita diadu domba," kata Basrief, di Jakarta, Jumat (28/3).
KPK telah mengumumkan kalau pihaknya melakukan korsup kasus videotron bahkan, KPK telah berkoordinasi dengan Kejati DKI untuk menangani kasus yang diduga merugikan negara Rp 17 miliar itu.
Terkait dengan perkara-perkara yang sejauh ini masih mangkrak di Gedung Bundar, Jaksa Agung belum memastikan berapa jumlahnya. Namun, pihaknya memastikan bakal menyelesaikan perkara-perkara tersebut.
"Dilakukan oleh pidsus mana yang belum diselesaikan maka segera diselesaikan. Kalau memenuhi syarat tentu kita tindaklanjuti apakah itu ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan atau dari penyidikan ke penuntutan," ujarnya. (sp/mk)
0 komentar:
Post a Comment