Hosting Unlimited Indonesia

Kasus Mahe Berlanjut

Written By Unknown on Saturday, March 8, 2014 | Saturday, March 08, 2014

Desa Mahe Tabalong .net
Tanjung - Kasus tindak pidana korupsi objek taman wisata Mahe di Desa Mahe yang ditangani Polres Tabalong sudah dilimpahkan Kejaksanaan Negeri Tanjung. Saat ini, prosesnya sudah mendekati pelimpahan ke pengadilan.
Mereka adalah Staf Bidang Cipta Karya pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Kalimantan Selatan, Solikatin (31) warga Jalan  AMD Permai, Blok B12 Banjarmasin Utara, yang menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) atas kasus tersebut. dan  Satu tersangka  adalah kontraktor yang mengerjakan, Direktur CV Rahmat Anak Dua Putra, Ahmad Masrawi (49) warga Gang Palang Merah No 42 RT 31 Teluk Tiram Banjarmasin Barat.
Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi  lantaran tidak kelar mengerjakan proyek dukungan prasarana dasar (PSD) penanataan revilatilisasi kawasan objek wisata Mahe di tahun 2012 lalu. Proyek itu bernilai kontrak awal Rp 1.425.500.000, kemudian diperpanjang masa kerjanya (diadendum), sehingga nilai kontrak menjadi Rp1,564.500.000.
Perhitungan tidak kelarnya pekerjaan yang seharusnya selesai 100 persen itu, hanya selesai 72,25 persen untuk tahap ketiga ini berdasarkan laporan dari pihak kontraktor dan pihak PPK. Namun, setelah perpanjangan sealam 50 hari habis tahun 2013  juga belum kelar.
Kapolres Tabalong AKBP Didik Sudariyanto melalui Kasat Reskrim Polres Tabalong AKP Eddy Saputra, sesuai kontrak kerja, proyek dikerjakan mulai 9 Mei sampai 10 November 2012. Lalu diperpanjang sampai 31 Desember 2012. Tapi sampai waktu perpanjangan belum selesai juga.
Pembangunan yang dibangun di objek wisata Kecamatan Haruai itu diantaranya adalah galeri seni, perlengkapan outbond, los pasar, pintu gerbang dan pos penjagaan, tempat pengolahan sampah terpadu, serta tempat pemancingan. "Yang tidak selesai secara kasat mata tempat pemancingan, dan geleri seni " terangnya, Kamis (6/3) kemarin.
Atas perhitungan anggaran yang dilakukan, kerugian negara atas apa yang dilakukan kedua tersangka sebesar Rp 632.626.904. "Proses penyidikan awal dilakukan pada 17 April 2012. P21 (pemberkasan lengkap) pada 19 Februari 2013 dan penetapan tersangka 17 September 2013 untuk Masrawi dan pada 29 Desember 2013 Solikatin," paparnya.(rb/mk)

0 komentar: