Desa Mahe Tabalong .net |
Tanjung - Kasus tindak pidana korupsi objek taman wisata Mahe di Desa Mahe
yang ditangani Polres Tabalong sudah dilimpahkan Kejaksanaan Negeri
Tanjung. Saat ini, prosesnya sudah mendekati pelimpahan ke pengadilan.
Mereka adalah Staf Bidang
Cipta Karya pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Kalimantan Selatan,
Solikatin (31) warga Jalan AMD Permai, Blok B12 Banjarmasin Utara, yang
menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) atas kasus tersebut. dan
Satu tersangka adalah kontraktor yang mengerjakan, Direktur CV
Rahmat Anak Dua Putra, Ahmad Masrawi (49) warga Gang Palang Merah No 42
RT 31 Teluk Tiram Banjarmasin Barat.
Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi lantaran tidak kelar
mengerjakan proyek dukungan prasarana dasar (PSD) penanataan
revilatilisasi kawasan objek wisata Mahe di tahun 2012 lalu. Proyek itu
bernilai kontrak awal Rp 1.425.500.000, kemudian diperpanjang masa
kerjanya (diadendum), sehingga nilai kontrak menjadi Rp1,564.500.000.
Perhitungan tidak kelarnya pekerjaan yang seharusnya selesai 100 persen
itu, hanya selesai 72,25 persen untuk tahap ketiga ini berdasarkan laporan dari pihak kontraktor dan pihak PPK. Namun, setelah
perpanjangan sealam 50 hari habis tahun 2013 juga belum kelar.
Kapolres Tabalong AKBP Didik Sudariyanto melalui
Kasat Reskrim Polres Tabalong AKP Eddy Saputra, sesuai kontrak kerja,
proyek dikerjakan mulai 9 Mei sampai 10 November 2012. Lalu diperpanjang
sampai 31 Desember 2012. Tapi sampai waktu perpanjangan belum selesai
juga.
Pembangunan yang dibangun di objek wisata Kecamatan Haruai itu
diantaranya adalah galeri seni, perlengkapan outbond, los pasar, pintu
gerbang dan pos penjagaan, tempat pengolahan sampah terpadu, serta
tempat pemancingan. "Yang tidak selesai secara kasat mata tempat
pemancingan, dan geleri seni " terangnya, Kamis (6/3) kemarin.
Atas perhitungan anggaran yang dilakukan, kerugian negara atas apa yang dilakukan kedua tersangka sebesar Rp 632.626.904. "Proses
penyidikan awal dilakukan pada 17 April 2012. P21 (pemberkasan lengkap)
pada 19 Februari 2013 dan penetapan tersangka 17 September 2013 untuk
Masrawi dan pada 29 Desember 2013 Solikatin," paparnya.(rb/mk)
0 komentar:
Post a Comment