Kapuspenkum Kejagung Setia Untung Arimuladi |
"Kita sudah menetapkan DA dan ST dari Dishub (DKI Jakarta) sebagai tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi saat dihubungi wartawan, Jumat (28/3/2014).
Dia mengatakan, pihaknya sudah menemukan bukti permulaan yang cukup tentang terjadinya dugaan korupsi pada pengadaan bus Transjakarta. Maka itu, kata dia, Kejagung meningkatkan kasus itu ke penyidikan.
"Tim penyelidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI akhirnya meningkatkannya ke tahap Penyidikan dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka," katanya.
DA merupakan PNS Dishub DKI Jakarta pada saat itu Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus Busway berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 25/F.2/Fd.1/03/2014, tanggal 24 Maret 2014.
ST juga PNS dari Dishub DKI Jakarta selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi, 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 26/F.2/Fd.1/03/ 2014, tanggal 24 Maret 2014.
Keduanya ditangkap karena terindikasi merugikan negara dalam pembelian bus Transjakarta tahun anggaran 2013 sebesar Rp1 triliun, dan pengadaan bus untuk peremajaan angkutan umum reguler senilai Rp500 miliar.
0 komentar:
Post a Comment