illustrasi |
Penipuan terhadap warga Atuatu ini diketahui merugikan Sri Yahman dengan nominal Rp 20 juta. Penahanan Habib Hasan Asegaf pun disayangkan oleh pengacaranya.
Pengacaranya Wanto A. Salan mengatakan penahanan Habib Hasan Asegaf tidak mencukupi alat buktinya.
Selain itu, ia menyebutkan ada keterlibatan oknum anggota Polsek Pelaihari yang membekingi warga dalam kasus itu.
"Kita akan laporkan oknum anggota itu ke Propam Polda Kalsel. Dan akan melakukan praperadilan," katanya, Kamis, (27/3).
Dikatakannya kliennya sudah ditahan selama dua hari terkait dugaan penipuan penjualan tanah. Padahal menurutnya hal itu tidak terbukti.
"Kapolsek terlalu gegabah melakukan penahanan. Padahal tidak ada unsur penipuan. Klien kita tidak menjual tanah melainkan ganti rugi biaya pengelolaan tanah. Bahkan warga yang disebut dirugikan sudah melakukan pembukaan lahan yakni membersihkan rumput yang ada di lahan seluas 15 X 38 meter," bebernya.
Kapolres Tala AKBP Midi Siswoko menegaskan bahwa anggota sudah menjalankan tugas sesuai aturan dan ketentuan hukum yang berlaku.
"Hak mereka untuk melapor ke Propam atau pun mau melakukan praperadilan," katanya.(Aprianto/mk)
0 komentar:
Post a Comment