Syahrial dinyatakan bersalah terkait jabatannya sebagai pejabat pembuat surat perintah membayar (SPM) dalam kasus itu. Syahrial dan Zainudddin diketahui telah
melakukan pembayaran senilai Rp 110 juta terhadap CV Ogi Mandiri selaku
kontraktor. Namun pembayaran tersebut tidak didukung kemajuan fisik
pekerjaan pembuatan sumur gali .
Zainuddin dan Syahrial telah melanggar
Keppres Nomor 54 maupun Keppres Nomor 70, karena telah melakukan
pembayaran tahap pertama hingga 50 persen terhadap proyek yang dibiayai
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2011.
Eksekusi terhadap Syahrial yang direncanakan Jumat (14/3/2014) gagal terlaksana karena tervonis korupsi pembuatan sumur gali perumahan transmigrasi di Dinsosnakertrans Nunukan itu tidak menghadiri panggilan jaksa.
“Pak Syahrial tidak datang. Dia
sedang sakit. Ada keterangan sakit yang disampaikan kepada kita,” kata
Rudi,” Nanti kita panggil kembali. Rencana Senin,” ujarnya.
Rudi memastikan, eksekusi harus dilaksanakan karena Syahrial tidak melakukan upaya hukum banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda yang menghukumnya pidana 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta atau diganti dengan dua bulan kurungan jika tidak membayar denda.
“Dia tidak banding dan kasasi, makanya kita langsung lakukan upaya hukum untuk dieksekusi” ujarnya.
0 komentar:
Post a Comment