Hosting Unlimited Indonesia

Sekretaris PU Nunukan Dieksekusi Jaksa

Written By Unknown on Saturday, March 15, 2014 | Saturday, March 15, 2014

Jaksa Eksekusi Sekretaris Dinas PU Nunukan
Zainuddin Memegang Topi hitam
Nunukan - Kejaksaan Negeri Nunukan, Jumat (14/3/2014) mengeksekusi Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Nunukan Zainuddin.

Terdakwa kasus  korupsi pembuatan sumur gali perumahan transmigrasi di Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Nunukan itu, akan menjalani hukuman pidana 1 tahun 4 bulan penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sungai Jepun, Kecamatan Nunukan Selatan.

Zainuddin tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Nunukan, Jalan Ujang Dewa, sekitar pukul 10.10. Zainuddin yang mengenakan topi hitam, berkacamata, kemeja batik bergaris cokelat tua, biru, cokelat muda, celana kain dan sepatu hitam, langsung menuju ke lantai dua untuk mengurus administrasi eksekusi.

Sekitar pukul 10.40, dengan didampingi Kepala Seksi Intel Kejari Nunukan Sutriono, Zainuddin keluar kantor Kejari Nunukan dan langsung masuk kedalam mobil operasional Kejaksaan Negeri Nunukan,  Inova hitam Nomor Polisi KT 746 SA. Ia dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sungai Jepun Nunukan untuk menjalani eksekusi.

Selain pidana penjara, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda juga menghukum mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinsosnakertrans Nunukan ketika pelaksanaan kegiatan pembuatan sumur gali itu dengan denda Rp 50 juta atau diganti dengan dua bulan kurungan jika tidak membayar denda (niko ruru/mk)

0 komentar: