Zainuddin Memegang Topi hitam |
Nunukan - Kejaksaan Negeri Nunukan, Jumat (14/3/2014) mengeksekusi Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Nunukan Zainuddin.
Terdakwa kasus korupsi pembuatan sumur gali perumahan transmigrasi di Dinas Sosial
Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Nunukan itu, akan
menjalani hukuman pidana 1 tahun 4 bulan penjara di Lembaga
Pemasyarakatan Kelas II B Sungai Jepun, Kecamatan Nunukan Selatan.
Zainuddin
tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Nunukan, Jalan Ujang Dewa, sekitar
pukul 10.10. Zainuddin yang mengenakan topi hitam, berkacamata, kemeja
batik bergaris cokelat tua, biru, cokelat muda, celana kain dan sepatu
hitam, langsung menuju ke lantai dua untuk mengurus administrasi
eksekusi.
Sekitar
pukul 10.40, dengan didampingi Kepala Seksi Intel Kejari Nunukan
Sutriono, Zainuddin keluar kantor Kejari Nunukan dan langsung masuk
kedalam mobil operasional Kejaksaan Negeri Nunukan, Inova hitam Nomor Polisi KT 746 SA. Ia dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sungai Jepun Nunukan untuk menjalani eksekusi.
Selain pidana penjara,
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda juga menghukum
mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinsosnakertrans Nunukan
ketika pelaksanaan kegiatan pembuatan sumur gali itu dengan denda Rp 50 juta atau diganti dengan dua bulan kurungan jika tidak membayar denda (niko ruru/mk)
0 komentar:
Post a Comment