Banjarmasin (Metro Kalimantan) Setelah lama ditunggu akhirnya Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan kembali menetapkan mantan anggota DPRD dari Fraksi Demokrat Safaruddin sebagai tersangka dana bantuan sosial untuk anggota dewan tahun 2010.Selasa (4/11/2014)
Syafaruddin dijadikan tersangka oleh, penyidik kejaksaan karena berdasarkan bukti dan
keterangan saksi dimuka persidangan sehingga dianggap perlu untuk ditetapkan jadi
tersangka, kata Kejati Kalsel Pudji melalui Kasi Penkum Kejati Irwan Suwarna.
"Karena berdasarkan keterangan saksi didepan persidangan dan barang bukti yang didapat mengarah ketersangka Safaruddin".
Hasil penyidikan tim penyidik Kejati Kalimantan Selatan mengungkapkan bahwa
mereka telah menemukan adanya penyelewengan yang dilakukan oleh tersangka
terhadap bantuan sosial kemasyarakatan tahun 2010.
Ketika ditanyakan mengenai masalah apa yang menjadikan dasar ditetapkannya
Sarafuddin, untuk yang lainnya tidak bisa kita sebutkan, kalau semua sudah dalam
pemberkasan nanti semuanya terungkap, kata Irwan.
Dalam perkara kasus korupsi Bantuan Sosial Kemasyarakatan tahun 2010 di biro
kesra Kejaksaan Tinggi sudah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka,
satu meninggal dunia dari kalangan Sekertariat Daerah Pemerintah Provensi
Kalimantan Selatan dan sudah mulai disidangkan. Mereka adalah Sarmili,
Mahliana, Anang Bachranie, Fitri Rifani, Muchlis Gafuri dan Fauzan Saleh. dan
Amri yang sudah meninggal dunia.
Berdasarkan keterangan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Biro Kesejahteraan
Rakyat Sekertariat Daerah Provensi Kalimantan Selatan berdasarkan surat
keputusan Gubernur Kalimantan Selatan No.188.44/0299/Kum/2010 tanggal 06 Juli
2010. Bahwa pada tahun anggaran 2010 Biro Kesra mengelola anggaran sebesar Rp.
57.219.000.000,- (Lima Puluh Tujuh Miliar Dua Ratus Sembilan Belas Juta Rupiah)
yang tercantum dalam daftar penggunaan anggaran satuan kerja pemerintah Daerah
(DPA SKPD) No : 1.20.1.20.03.05.00.005.1 No Register 1.20.03.05.-041/2010
Tanggal 3 Desember 2009. Kemudian terjadi perubahan anggaran menjadi Rp.
92.419.000.000,- (Sembilan Puluh Dua Miliar Empat Ratus Sembilan Belas Juta
Rupiah) sesuai dengan DPA SKPD tanggal 21 September 2010
Bahwa anggaran bantuan sosial kemasyarakatan di biro kesra tahun 2010 telah
mengeluarkan dana sebesar Rp. 16.500.000.000,- (Enam Belas Miliar Lima Ratus
Juta Rupiah) dan bertambah setelah adanya perubahan anggaran atas usulan DPRD
Kalimantan Selatan untuk melakukan perubahan anggaran dana bantuan sosial
menjadi Rp.27.500.000.000,- (Dua Puluh Tujuh Miliar Lima Ratus Juta
Rupiah)
Dalam memberikan dana bantuan sosial kepada semua Fraksi dari partai yang ada
di DPRD Kalimantan Selatan, semua menerima dana bantuan sosial sebesar
Rp.500.000.000,- (Liama Ratus Juta Rupiah)/orang yang langsung diambil oleh
mereka untuk konstituen didaerah, dan mereka (anggota DPRD Kalsel,red)
tidak pernah memberikan laporan pertanggungjawaban penggunaaan dana (LPJ).
(Ags)
Safaruddin Jadi Tersangka Bansos Dari Fraksi Demokrat
Written By Unknown on Wednesday, November 5, 2014 | Wednesday, November 05, 2014
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment