gedung kpk |
Juru Bicara (Jubir) KPK Johan Budi SP menyatakan, apa yang dituangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam dakwaan Sudjadnan, bukan tanpa alasan. Dakwaan tersebut disusun berdasarkan sejumlah hal.
Pertama, sebagian berdasarkan keterangan atau pengakuan saksi-saksi. Kedua, bisa juga tersangka atau terdakwanya mengaku, dia sudah memberikan ke si A, si B atau si C misalnya.
Ketiga hasil penggeledahan penyidik. Keempat ada juga yang didukung fakta-fakta dan bukti-bukti yang otentik. "Jadi kita tidak diamkan begitu saja penerimaan yang disebut diterima sembilan pihak itu. Nah, itu nanti di pengadilan hakim melihat seperti apa bukti-bukti yang dihadirkan KPK," kata Johan di Jakarta, Senin (31/3/14).
Di sisi lain, kata dia, dakwaan itu disusun tentu untuk mendakwa Sudjadnan. KPK pun menyerahkan sepenuhnya majelis hakim memutus seperti apa.
Sampai saat ini KPK belum mau berspekulasi apakah beberapa orang yang disebut bersama-sama dan menerima uang dari hasil dugaan korupsi penyelenggaraan konferensi/sidang internasional di Deplu sekarang Kemenlu, pada 2004-2005 nantinya akan diputus hakim bersama-sama terlibat dan menerima seperti dalam dakwaan atau tidak.
Johan menjelaskan, kalau menurut keyakinan hakim, fakta dan bukti tersebut kuat, maka pasti nanti putusannya adalah bersama-sama. "KPK tinggal melakukan penyelidikan baru. Dan itu biasanya tidak lama," ujarnya.
Dikonfirmasi apakah Hassan Wirajuda akan dihadirkan dalam persidangan Sudjadnan, Johan belum mengetahuinya. Kalau tidak salah lanjutnya, yang bersangkutan sudah pernah diperiksa dalam proses penyidikan.
Menurutnya, tidak semua saksi yang diperiksa di penyidikan pasti dihadirkan juga di persidangan. Pemanggilan di sidang akan dilihat urgensi keterkaitannya dengan dakwaan kepada Sudjadnan. Yang perlu atau paling kuat tentu menjadi prioritas.
"Kan sidang itu terbatas juga. Kayak Century itu kan enggak mungkin semua dihadirkan, ada 150-an sampai 200-an diperiksa di penyidikan, yang dihadirkan 66 saksi. Jadi yang krusial dan yang kuat untuk si terdakwa nanti dihadirkan. Kalau soal Pak Hassan Wirajuda saya tanya dulu," tandasnya.
Saat membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi penyelenggaraan konferensi/sidang internasional di Kemenlu pada 2004-2005, Sudjadnan Parnohadiningrat, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu 26 Maret 2014, JPU KPK menyatakan, Sudjadnan telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan total Rp4,57 miliar.
Dari uang tersebut, salah satu pihak yang diperkaya adalah Hassan Wirayuda, yang juga Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) Bidang Hubungan Luar Negeri, sebesar Rp440 juta.(maf/mk)
0 komentar:
Post a Comment