Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta,
yang menangani sidang terdakwa mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) M
Akil Mochtar memperingatkan delapan saksi untuk memberikan kesaksian
yang sebenarnya. Karena bila tidak atau berikan keterangan palsu akan
disidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka.
Hari
ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menghadirkan delapan saksi dalam sidang lanjutan Akil, Senin (24/3/14)
malam. Sidang yang dijadwalkan pukul 15.00 WIB baru dimulai sekitar
pukul 17.55 WIB karena majelis hakim juga menangani perkara lain.
Delapan
orang saksi tersebut yakni, Muhtar Ependy (swasta/kawan karib Akil),
Wakil Kepala BPD Kalbar Cabang Jakarta Iwan Sutaryadi, Rika Fatmawati
(karyawati BPD Kalbar Cabang Jakarta), Risna Hasnirianti (karyawati BPD
Kalbar Cabang Jakarta), Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri als Toni
alias HBA, Suzanna Budi Antoni (swasta/istri Budi Antoni Aljufri),
mantan Ketua KPUD Empat Lawang Muraimin Zahri, dan Miko Fanji Tirtayasa
(swasta). Para saksi dibagi dalam dua sesi.
Sesi pertama yakni, Iwan Sutaryadi, Rika Fatmawati, Risna Hasnirianti, dan Muhtar Ependy.
Di
awal sidang Ketua Majelis Hakim Suwidya memperingatkan para saksi
terkait sumpah yang sudah diucapkan. Dia menyampaikan, para saksi harus
memberikan kesaksin berdasarkan sebenarnya apa yang dialami, apa yang
benar diketahui, dan atau apa yang benar didengar. Bukan kesaksian
karena kata orang yang tidak benar.
Jadi menerangkan yang benar
tidak lain dari yang sebenarnya itu. Bukan pula memberikan kesaksian
karena untuk memberatkan orang atau untuk meringankan terdakwa atau
untuk melindungi diri karena juga saksi tersangkut.
"Majelis
hakim bisa memerintahkan akan disidik dalam perkara khusus. Jadi supaya
saudara-saudara berhati-hati dalam memberikan keterangan. Sidang
berjalan sampai malam," tegas hakim Suwidya.
Sidang sudah
berlangsung dengan keterangan dua orang yakni Iwan dan Rika. Sidang
dipending untuk shalat Magrib dan makan malam sampai pukul 19.30 WIB.(hyk/mk)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment