Banjarmasin – Pemberkasan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial di Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemprov Kalsel diprediksi akan rampung dalam dua bulan.
“Kita target untuk kasus tersebut dua bulan sudah dilimpahkan,” kata
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel Aditya Warman kepada
wartawan, Senin (10/3).
Ketika disinggung apakah para tersangka dalam kasus tersebut akan
ditahan, Aditya mengatakan bahwa itu tergantung syarat subyek dan
obyeknya. Menurutnya dalam menangani kasus pihaknya tidak ada istilah
keberpihakan atau tebang pilih.
Apalagi terkait penahanan, menurut Aditya, penyidik pasti melihat
syarat subyek dan obyeknya, yang menjadi pertimbangan penyidik untuk
menentukan kalau tersangka untuk ditahan atau tidak. “Dalam melakukan
penahanan tersangka dalam kasus itu merupakan proses penyidikan, dan
kita harus melihat syarat subyek dan obyeknya sebagai pertimbangan,”
jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel kembali
melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial
(Bansos) senilai Rp27,5 miliar. Selain itu, Kejati juga sudah memanggil
beberapa orang saksi dari dinas terkait untuk dimintai klarifikasi.
Para saksi yang dipanggil adalah orang-orang yang diduga menerima dan
mengetahui aliran dana Bansos yang digunakan untuk pembuatan atau
rehabilitasi sarana dan prasarana untuk fasilitas umum di masyarakat.
Dana miliaran rupiah ini dibagikan kepada daerah-daerah di 13 kabupaten/kota di Kalsel sesuai dengan permohonan proposal
yang diajukan masyakarat untuk berbagai pembuatan atau rehabilitasi
sarana dan prasarana untuk fasilitas umum seperti pembuatan mesjid atau
musala, perbaikan jalan atau gang, dan lain-lain.
Dari data sementara yang sudah dihimpun, dana Bansos itu terbagi di 13
kabupaten/kota. Setiap daerah yang menerima dana Bansos bervariatif. Ada
kabupaten yang menerima dana sekitar Rp200 juta dan ada yang lebih.
Dana tersebut diberikan sesuai dengan jumlah proposal yang diajukan ke
Biro Kesra. Indikasi penyelewengannya, misalnya ada yang mengajukan
proposal untuk pembangunan mesjid tapi dana yang diajukan tidak sesuai
dengan dana yang diterima. Kemudian ada juga dugaan, dana yang diberikan
sesuai di proposal tapi tidak sesuai dengan pembangunan fisik mesjid.
(gmp/mk)
0 komentar:
Post a Comment