Hosting Unlimited Indonesia

Kasus Bansos 2 bulan Lagi Naik

Written By Unknown on Tuesday, March 11, 2014 | Tuesday, March 11, 2014

Banjarmasin – Pemberkasan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial di Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemprov Kalsel diprediksi akan rampung dalam dua bulan.
 
“Kita target untuk kasus tersebut dua bulan sudah dilimpahkan,” kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel  Aditya Warman kepada wartawan, Senin (10/3).
 
Ketika disinggung apakah para tersangka dalam kasus tersebut akan ditahan, Aditya mengatakan bahwa itu tergantung syarat subyek dan obyeknya. Menurutnya dalam menangani kasus pihaknya tidak ada istilah keberpihakan atau tebang pilih.
 
Apalagi terkait penahanan, menurut Aditya, penyidik pasti melihat syarat subyek dan obyeknya, yang menjadi pertimbangan penyidik untuk menentukan kalau tersangka untuk ditahan atau tidak. “Dalam melakukan penahanan tersangka dalam kasus itu merupakan proses penyidikan, dan kita harus melihat syarat subyek dan obyeknya sebagai pertimbangan,” jelasnya.
 
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel kembali melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) senilai Rp27,5 miliar. Selain itu, Kejati juga sudah memanggil beberapa orang saksi dari dinas terkait untuk dimintai klarifikasi.
 
Para saksi yang dipanggil adalah orang-orang yang diduga menerima dan mengetahui aliran dana Bansos yang digunakan untuk pembuatan atau rehabilitasi sarana dan prasarana untuk fasilitas umum di masyarakat.
 
Dana miliaran rupiah ini dibagikan kepada daerah-daerah di 13 kabupaten/kota di Kalsel sesuai dengan permohonan proposal yang diajukan masyakarat untuk berbagai pembuatan atau rehabilitasi sarana dan prasarana untuk fasilitas umum seperti pembuatan mesjid atau musala, perbaikan jalan atau gang, dan lain-lain.
 
Dari data sementara yang sudah dihimpun, dana Bansos itu terbagi di 13 kabupaten/kota. Setiap daerah yang menerima dana Bansos bervariatif. Ada kabupaten yang menerima dana sekitar Rp200 juta dan ada yang lebih.
 
Dana tersebut diberikan sesuai dengan jumlah proposal yang diajukan ke Biro Kesra. Indikasi penyelewengannya, misalnya ada yang mengajukan proposal untuk pembangunan mesjid tapi dana yang diajukan tidak sesuai dengan dana yang diterima. Kemudian ada juga dugaan, dana yang diberikan sesuai di proposal tapi tidak sesuai dengan pembangunan fisik mesjid. (gmp/mk)

0 komentar: