Hosting Unlimited Indonesia

Korupsi Kapal Ikan Disidangkan

Written By Unknown on Tuesday, March 11, 2014 | Tuesday, March 11, 2014

kapal penagkap ikan
Banjarmasin – Satu lagi terdakwa perkara korpusi proyek pengadaan kapal di Dinas Kelautan dan Perikana Kabupaten Tanah Laut (Tala) diseret kepersidangan. Terdakwa adalah Mukhtar yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen di dinas tersebut. Dia diduga terlibat perkara korupsi pembuatan kapal sebanyak enam unit dengan ukuran 10 GT.
 
Dalam sidang perdana yang di gelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahrul Hakim dari Kejaksaan negeri Pelaihari berpendapat tidak jauh berbeda dengan terdakwa lainnya yang sudah disidang sebelumnya.
 
Dalam pembuatan kapal untuk nelayan dengan ukuran 10 GT tersebut  nilai kontraknya Rp3.098.000.000, yang bersumber dari APBN 2012. Oleh Haji Jaitun kemudian kapal tersebut bukan dibuatnya sendiri akan tetapi dibuat oleh perajin dari Pagatan H Mansyah.
 
Berdasarkan hasil perhitungan BPKP Kalsel, akibat perbuatan terdakwa terdapat kerugian negara yang nilainya sebesar Rp367.893.635.
 
Berdasarkan itulah, dihadapan mejelis hakim yang dipimpin hakim A Jaini SH, jaksa dalam dakwaan primer mematok pasal 2 jo pasal 18 ayat 1 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1.
 
Dan subsider pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UU No  20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1. (gmp/mk)
 

0 komentar: