kapal penagkap ikan |
Banjarmasin – Satu lagi terdakwa perkara korpusi proyek pengadaan kapal di Dinas Kelautan dan Perikana Kabupaten Tanah Laut (Tala)
diseret kepersidangan. Terdakwa adalah Mukhtar yang merupakan Pejabat
Pembuat Komitmen di dinas tersebut. Dia diduga terlibat perkara korupsi
pembuatan kapal sebanyak enam unit dengan ukuran 10 GT.
Dalam sidang perdana yang
di gelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan
Negeri (PN) Banjarmasin, kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahrul
Hakim dari Kejaksaan negeri Pelaihari berpendapat tidak jauh berbeda
dengan terdakwa lainnya yang sudah disidang sebelumnya.
Dalam pembuatan kapal untuk nelayan dengan ukuran 10 GT tersebut nilai
kontraknya Rp3.098.000.000, yang bersumber dari APBN 2012. Oleh Haji Jaitun
kemudian kapal tersebut bukan dibuatnya sendiri akan tetapi dibuat oleh
perajin dari Pagatan H Mansyah.
Berdasarkan hasil perhitungan BPKP Kalsel, akibat perbuatan terdakwa
terdapat kerugian negara yang nilainya sebesar Rp367.893.635.
Berdasarkan itulah, dihadapan mejelis hakim yang dipimpin hakim A Jaini SH, jaksa dalam dakwaan primer
mematok pasal 2 jo pasal 18 ayat 1 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagai mana
diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal
55 ayat 1 ke 1.
Dan subsider pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagai
mana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo
pasal 55 ayat 1 ke 1. (gmp/mk)
0 komentar:
Post a Comment