Kejaksaan Agung RI |
"Tim penyelidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung meningkatkan ke tahap Penyidikan dengan menetapkan AJK – Pegawai Negeri Sipil pada Komisi Yudisial sebagai tersangka," ujar Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Arimuladi, dalam keterangannya, Kamis (20/3/2014).
AJK diketahui bertugas sebagai staf pada Sub Bagian Verifikasi dan Pelaporan Akuntansi Bagian Keuangan Biro Umum Komisi Yudisial. Tugasnya membuat Daftar Rekapitulasi untuk pembayaran Uang Layanan Persidangan (ULP) dan Uang Layanan Penanganan/Penyelesaian Laporan Masyarakat (ULS) kepada pejabat/pegawai Komisi Yudisial.
"Telah melakukan manipulasi (mark up) data rekapitulasi dengan cara menaikkan anggaran total pembayaran dari angka yang sebenarnya sehingga terjadi selisih lebih bayar dimana selisihnya tersebut disimpan dalam rekening pribadi tersangka sebesar Rp. 4.165.261.341," papar Untung.
Penyidik sempat berencana memanggil Budi Susila selaku Ketua Tim Pemeriksaan Khusus dan Sekjen KY, Danang Wijayanti untuk menjadi saksi. Namun keduanya tidak hadir karena ada kegiatan.
"Meminta untuk dapat diagendakan kembali pemeriksaannya selaku saksi," tandasnya.(dtk/mk)
0 komentar:
Post a Comment