Hosting Unlimited Indonesia

Akhirnya Aad Dan Muhiddin Tidak Ditahan

Written By Unknown on Friday, March 21, 2014 | Friday, March 21, 2014

kejari Banjarmasin Agoes SP
Banjarmasin - Setelah berkas P21 yang dserahkan oleh penyidik Polda Kalsel yang di back up penyidik Mabes Polri  ke Kejati Kalsel telah diterima bersama berkas perkara,barang bukti dan ke dua tersangka Aad dan Muhiddin.Kamis (20/3)

Dengan diterimanya berkas perkara tersebut, kejati kalsel langsung  menserahterimakan kepada Kejari Banjarmasin agar kasus gratifikasi ini bisa dilanjutkan ke ranah Pengadilan.

Dalam kesempatan itu kembali pihak penyidik krimsus tidpikor Polda  Kalsel membawa berkas yang sudah dierima kejati kalsel untuk dibawa ke kejari banjarmasin beserta barang bukti dan kedua tersaangka Aad dan Muhiddin menumpang mobil.

Sampai di kejari banjarmasin kedua tersangka dan barang bukti langsung dibawa keruangan kasi pidsus untuk menerima barang bukti berupa uang sebanyak 3 buah plastik masing masing sebanyak 1 miliar dengan total 3 Miliar dan barang bukti lainnya, yang diangkut pakai 3 buah tas dan 2 box palastik.

Kejari Banjarmasin Agoes SP  mengatakan bahwa  ke dua tersangka " Aad dan Muhiddin  diperbolehkan pulang,  karena mereka berdua koporatif,  sehingga tidak perlu ditahan apalagi untuk penahan kota". .untuk masalah penuntutan akan menyusul,kami masih melakukan penyusunan  tuntutan kata nya.(MK)


1 komentar:

MerongoZ said...

Blog hanyarkah julak..?