kejari Banjarmasin Agoes SP |
Dengan diterimanya berkas perkara tersebut, kejati kalsel langsung menserahterimakan kepada Kejari Banjarmasin agar kasus gratifikasi ini bisa dilanjutkan ke ranah Pengadilan.
Dalam kesempatan itu kembali pihak penyidik krimsus tidpikor Polda Kalsel membawa berkas yang sudah dierima kejati kalsel untuk dibawa ke kejari banjarmasin beserta barang bukti dan kedua tersaangka Aad dan Muhiddin menumpang mobil.
Sampai di kejari banjarmasin kedua tersangka dan barang bukti langsung dibawa keruangan kasi pidsus untuk menerima barang bukti berupa uang sebanyak 3 buah plastik masing masing sebanyak 1 miliar dengan total 3 Miliar dan barang bukti lainnya, yang diangkut pakai 3 buah tas dan 2 box palastik.
Kejari Banjarmasin Agoes SP mengatakan bahwa ke dua tersangka " Aad dan Muhiddin diperbolehkan pulang, karena mereka berdua koporatif, sehingga tidak perlu ditahan apalagi untuk penahan kota". .untuk masalah penuntutan akan menyusul,kami masih melakukan penyusunan tuntutan kata nya.(MK)
1 komentar:
Blog hanyarkah julak..?
Post a Comment