
Untuk barang bukti kayu ulin yang diamankan dari bak pikap tersangka berupa jenis tongkat 50 batang dan jenis papan ada 100 keping.
Kapolres Tabalong, AKBP Didik Sudaryanto melalui Kapolsek Murungpudak, Iptu Hamzah Badaru, yang dikonfirmasi, Kamis (20/3/2014), menjelaskan untuk menangkap tersangka petugas cukup dibuat kerja keras.
Untuk menangkap Wahdi kata kapolsek " polisi sempat kejar kejaran untuk menyetop mobil yang berisi kayu ulin hasil tebangan liar. Bahkan mobil patroli yang mengejar sempat ditabrak tersangka sehingga membuat bamper depan lepas."
0 komentar:
Post a Comment