Tanjung -.Polsek Murung pudak tanjung berhasil menangkap, Wahdi (44), karena diduga membawa kayu ulin ilegal
Untuk barang bukti kayu ulin yang diamankan dari bak pikap tersangka berupa jenis tongkat 50 batang dan jenis papan ada 100 keping.
Kapolres
Tabalong, AKBP Didik Sudaryanto melalui Kapolsek Murungpudak, Iptu
Hamzah Badaru, yang dikonfirmasi, Kamis (20/3/2014), menjelaskan untuk
menangkap tersangka petugas cukup dibuat kerja keras.
Untuk menangkap Wahdi kata kapolsek " polisi sempat kejar kejaran untuk menyetop mobil yang berisi kayu ulin hasil tebangan liar. Bahkan mobil patroli yang mengejar sempat ditabrak tersangka sehingga membuat bamper depan lepas."
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment