Hosting Unlimited Indonesia

Enam Parpol dan 15 Calon DPD Ajukan Sengketa Pencoretan

Written By Unknown on Thursday, March 20, 2014 | Thursday, March 20, 2014

Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menerima pendaftaran sengketa pemilu dari enam partai politik (parpol) dan 15 orang calon anggota legislatif (caleg) DPD yang dicoret Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena tidak melaporkan dana kampanye tepat waktu. Bawaslu menerima pendaftaran hingga Rabu (19/3/2014) menjelang tengah malam.


Pantauan wartawan di posko pendaftaran sengketa pemilu di Bawaslu, hingga Rabu pukul 22.00 WIB, baru enam dari sembilan parpol yang mengajukan sengketa. Mereka adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Gerindra.

Adapun calon anggota Dewan Perwakilan Daerah yang mengajukan gugatan adalah:
1. F Raymond Sahetapy
2. Zainuddin T Aminullah
3. Yakobus Kumis
4. Agustinus Clarus
5. Zakarias
6. Romanius Ndau
7. Alexius Armajaya
8. Ariesten Dappa
9. Asyera Wadalero
10. Ahmad Rusdi
11. Taufiqqurahman
12. Kasmawaty
13. Erick Sitompul
14. Theofilus Waimuti
15. Sudiro Santoso
Sebelumnya, KPU membatalkan keikutsertaan partai politik di 25 kabupaten/kota dan 35 calon anggota DPD sebagai peserta Pemilu 2014. Pembatalan itu sebagai sanksi karena para peserta pemilu tersebut tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye hingga batas waktu yang ditentukan.
Sembilan parpol tersebut adalah, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), PDI Perjuangan, Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).(Deytri RA/MK)

0 komentar: