Kepala BNN Komjen Pol Anang Iskandar |
"Pengguna, menurut undang undang narkotika adalah penjahat tapi hukumannya bukan penjara artinya polisi jangan nahan, jaksa jangan nahan itu saja pesennya perubahan. Pengguna narkoba tetap salah, bukan berarti menggunakan tidak ditangkap tetap ditangkap tapi tidak dipenjara," kata Anang di sela-sela menghadiri program aftercare bagi para pengguna narkoba di BNNP Jatim, Rabu (26/3/2014).
Permintaan agar pengguna narkoba tidak ditahan, kata Anang, peraturan tersebut sudah tertuang dalam undang undang narkotika. Sehingga mantan Kapolwiltabes Surabaya ini menyayangkan jika sampai saat ini masih banyak penegak hukum menahan pengguna narkoba.
"Undang undang kita juga ada pilihan bagi pengguna narkoba bisa dihukum penjara dan dihukum rehabilitasi tapi penegak hukum di negara ini belum memilih pada hukuman rehabilitasi," ungkap Anang.
Selain melakukan sosialisasi agar masyarakat paham dan tidak mengucilkan dan berusaha menutupi keberadaan pengguna narkoba. Pihaknya juga memberikan informasi kepada penegak hukum.
Dari hasil riset yang dilakukan BNN, saat ini terdapat 4 juta lebih masyarakat Indonesia sebagai pengguna narkoba yang dibagi menjadi tiga yakni, 1,1 juta murni pengguna, 2 juta pengguna rutin tiap hari dan sisanya sebagai pengguna sekaligus pengedar.
"Mereka akan kita pilah, 1,1 juta lebih akan dirawat inap, 2 juta yang menggunakan secara rutin dirawat jalan dan 1 juta lebih akan diadakan pendampingan. Untuk rehabilitasi sudah kita koordinasikan antara BNN, Kemensos dan kemenkes," imbuhnya
Anang juga menyebutkan pihaknya sudah mempunyai 4 lokasi rehabilitasi milik BNN, 17 Rumah Sakit Jiwa yang tersebar di Indonesia serta 300 rumah sakit atau puskesmas yang ditunjuk untuk menerima pengguna narkoba menjalani rehabilitasi.
"Setiap tahun akan dibangun secara rutin dan idelanya 1 provinsi mempunyai 1 lokasi rehabilitasi," ujar Anang.
Pihaknya juga akan berusaha menyeimbangkan rehabilitasi dan penangkapan bagi pengguna narkoba. Artinya, kata Anang, bagi pengguna yang tertangkap proses hukum akan tetap berjalan hingga pengadilan memutuskan.
"Kalau tertangkap dia harus jalani proses sampai pengadilan. Cuma hukumannya kita minta rehab. Intine dipekso supoyo gak ditahan tapi kudu direhab," tandas dia.(dtk/mk)
0 komentar:
Post a Comment