Hosting Unlimited Indonesia

Kepala Desa Gugat Bupati Kotabaru

Written By Unknown on Tuesday, March 11, 2014 | Tuesday, March 11, 2014

Banjarmasin – Merasa ada ketidakadilan dalam pemecatan dirinya, Kepala Desa Sembilang, Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru melayangkan surat gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin,  terkait surat keputusan Bupati Kotabaru nomor 188.45/002/KUM/2014 tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat kepala desa Sembilang Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru.
 
Kades  Sembilang Abdul Rasyid  mendatangi  ke PTUN Banjarmasin untuk mendaftarkan gugatannya. Gugatan diterima petugas PTUN Banjarmasin Herpani dengan nomor pendaftaran no 7/G/2014, kemarin.
Diungkapkan Abdul Rasyid, ia melayangkan gugatan kepada Bupati Kotabaru karena pemberhetian dirinya tanpa disertai alasan yang jelas dan tidak berdasarkan peraturan perundang-udangan yang berlaku. 
 
“Saya terpilih menjadi Kades Sembilang untuk periode 2010 hingga 2016 mendatang, tapi tiba-tiba diberhentikan tanpa alasan. Untuk sebuah keadilan saya melakukan gugatan terhadap keputusan bupati ini,” jelasnya didampingi pengacara Rani SH, kemarin.
 
Diakuinya, sebelum surat keputusan ini dikeluarkan bupati, pada akhir Desember 2013, ia  mendapat undangan dari bupati di aula Paris Barantai Kantor Bupati Kotabaru. Pada pertemuan tersebut bupati memaparkan tentang keberhasilan pembangunan selama ia memimpin.
 
Pada saat sesi pertanyaan,  Abdul  Rasyid pun mengajukan pertanyakan dan menyampaikan aspirasi masyarakat Desa Sembilang, bahkan pembangunan belum menyentuh Desa Sembilang. Bahkan listrik pun belum masuk. Padahal listrik sangat didambakan masyarakat Desa Sembilang.
 
“Tiba-tiba beberapa hari setelah pertemuan tersebut,  saya mendapatkan surat tentang keputusan pemberhentian dirinya tanpa memberitahukan alasan.  Surat dikeluarkan tanggal 3 Januari 2014,” ungkapnya.
 
Ditegaskan Abdul Rasyid, gugatan ini sebagai upayanya untuk mendapatkan keadilan , karena keputusan bupati ia nilai sepihak, sebab menurut peraturan peerintah no 72 tahun 2005 usul pemberhentian kepala desa diusulkan oleh pimpinan BPD (badan permusyarawahan desa) berdasarkan keputusan musyawarah BPD kepada bupati melalui camat.
 
“Saya berupaya untuk mendapatkan keadilan dengan menggugat ke PTUN. Karena keputusan bupati tersebut tidak sesuai prosedur,” tandasnya.
 
Sementara itu, Kabag Otonomi Daerah Pemkab Kotabaru Fahruroji saat dikonfirmasi mengatakan, masalah itu sudah dibahas lengkap di Ombudsman Kalsel.  Menurutnya, pemecatan si mantan kades karena yang bersangkutan telah melakukan tindakan kiriminal, penggelapan besi, dan sudah masuk dalam tahanan. Juga ada laporan dari warga. 
 
"Ada laporan dari warga, memang lambat kita proses (pemecatannya) karena kita tidak ingin menimbulkan keresahan di masyarakat," ungkapnya.
 
Dikonfirmasi, Kepala Ombudsman Kalsel, Noorhalis Majid membenarkan kasus tersebut, sudah ada masuk ke pihaknya. Ia juga membenarkan, Pemkab Kotabaru sudah menyampaikan alasan pemecatan itu.
 
Menurutnya, Pemkab Kotabaru menjelaskan pemecatan itu sudah sesuai dengan Perda Kotabaru. Kalau kepala desa terlibat kriminal dan terbukti secara hukum, maka akan diberhentikan. 
 
"Jadi, kepala desa itu katanya sudah menjabat dua tahun, ada kasus kriminal ditahan dua tahun, masa jabatannya tinggal setahun saja. Dan menurut Pemkab, juga ada laporan dari desa," ujar Majid.
 
Ditegaskannya, Ombudsman menganggap kasus tersebut sudah beres, apabila memang sudah demikian diatur dalam Perda Kotabaru. 
 
"Ya sudah. Karena mereka mengatakan, hal itu sudah diatur dalam Perda. Saya lupa nomer berapa perdanya," ujar Majid. (sya/zal/mk)

0 komentar: