Banjarmasin – Merasa ada ketidakadilan dalam pemecatan dirinya, Kepala
Desa Sembilang, Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru
melayangkan surat gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Banjarmasin, terkait surat keputusan Bupati Kotabaru nomor
188.45/002/KUM/2014 tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat
kepala desa Sembilang Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru.
Kades Sembilang Abdul Rasyid mendatangi ke PTUN Banjarmasin untuk
mendaftarkan gugatannya. Gugatan diterima petugas PTUN Banjarmasin
Herpani dengan nomor pendaftaran no 7/G/2014, kemarin.
Diungkapkan Abdul Rasyid, ia melayangkan gugatan kepada Bupati
Kotabaru karena pemberhetian dirinya tanpa disertai alasan yang jelas
dan tidak berdasarkan peraturan perundang-udangan yang berlaku.
“Saya terpilih menjadi Kades Sembilang untuk periode 2010 hingga 2016
mendatang, tapi tiba-tiba diberhentikan tanpa alasan. Untuk sebuah
keadilan saya melakukan gugatan terhadap keputusan bupati ini,” jelasnya
didampingi pengacara Rani SH, kemarin.
Diakuinya, sebelum surat keputusan ini dikeluarkan bupati, pada akhir
Desember 2013, ia mendapat undangan dari bupati di aula Paris Barantai
Kantor Bupati Kotabaru. Pada pertemuan tersebut bupati memaparkan
tentang keberhasilan pembangunan selama ia memimpin.
Pada saat sesi pertanyaan, Abdul Rasyid pun mengajukan pertanyakan
dan menyampaikan aspirasi masyarakat Desa Sembilang, bahkan pembangunan
belum menyentuh Desa Sembilang. Bahkan listrik pun belum masuk. Padahal
listrik sangat didambakan masyarakat Desa Sembilang.
“Tiba-tiba beberapa hari setelah pertemuan tersebut, saya mendapatkan
surat tentang keputusan pemberhentian dirinya tanpa memberitahukan
alasan. Surat dikeluarkan tanggal 3 Januari 2014,” ungkapnya.
Ditegaskan Abdul Rasyid, gugatan ini sebagai upayanya untuk
mendapatkan keadilan , karena keputusan bupati ia nilai sepihak, sebab
menurut peraturan peerintah no 72 tahun 2005 usul pemberhentian kepala
desa diusulkan oleh pimpinan BPD (badan permusyarawahan desa)
berdasarkan keputusan musyawarah BPD kepada bupati melalui camat.
“Saya berupaya untuk mendapatkan keadilan dengan menggugat ke PTUN.
Karena keputusan bupati tersebut tidak sesuai prosedur,” tandasnya.
Sementara itu, Kabag Otonomi Daerah Pemkab Kotabaru Fahruroji saat
dikonfirmasi mengatakan, masalah itu sudah dibahas lengkap di Ombudsman
Kalsel. Menurutnya, pemecatan si mantan kades karena yang bersangkutan
telah melakukan tindakan kiriminal, penggelapan besi, dan sudah masuk
dalam tahanan. Juga ada laporan dari warga.
"Ada laporan dari warga, memang lambat kita proses (pemecatannya)
karena kita tidak ingin menimbulkan keresahan di masyarakat," ungkapnya.
Dikonfirmasi, Kepala Ombudsman Kalsel, Noorhalis Majid membenarkan
kasus tersebut, sudah ada masuk ke pihaknya. Ia juga membenarkan, Pemkab
Kotabaru sudah menyampaikan alasan pemecatan itu.
Menurutnya, Pemkab Kotabaru menjelaskan pemecatan itu sudah sesuai
dengan Perda Kotabaru. Kalau kepala desa terlibat kriminal dan terbukti
secara hukum, maka akan diberhentikan.
"Jadi, kepala desa itu katanya sudah menjabat dua tahun, ada kasus
kriminal ditahan dua tahun, masa jabatannya tinggal setahun saja. Dan
menurut Pemkab, juga ada laporan dari desa," ujar Majid.
Ditegaskannya, Ombudsman menganggap kasus tersebut sudah beres, apabila memang sudah demikian diatur dalam Perda Kotabaru.
"Ya sudah. Karena mereka mengatakan, hal itu sudah diatur dalam Perda. Saya lupa nomer berapa perdanya," ujar Majid. (sya/zal/mk)
0 komentar:
Post a Comment