Kejaksaan Agung RI |
"Kejagung dua kali juga ancam jemput paksa, tapi ternyata bohong. Rakyat jangan dibohongi dan dibodoh-bodohi," kata Ketua Presedium Kamerad Haris Pertama kepada wartawan , Jumat (28/3/2018).
Dia menduga, ada uang korupsi yang digunakan Arif untuk menyuap sejumlah pejabat di kementerian terkait. Maka itu, dia meminta Kejagung bertindak tegas.
"Kami melihat Kejagung sudah masuk angin, karena tak kunjung memanggil dan menjemput paksa Arif Yahya," ujarnya.
Modus yang digunakan Arif, lanjutnya, banyak. Dia juga mengatakan, data tersebut sudah diserahkan ke Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK).
"KPK harus turun tangan memeriksa korupsi triliunan rupiah yang dilakukan oleh Arif Yahya beserta kroni-kroninya," katanya.(kri/mk)
0 komentar:
Post a Comment