Hosting Unlimited Indonesia

KPK Periksa Mantan Menteri Pertanian

Written By Unknown on Wednesday, March 26, 2014 | Wednesday, March 26, 2014


Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Pertanian (Mentan) Suswono, sebagai saksi tersangka kasus dugaan suap pengurusan pengajuan anggaran proyek pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Departemen Kehutanan (Dephut) tahun anggaran 2006/2007 di Polreta Tegal, Jawa Tengah.

Juru Bicara (Jubir) KPK Johan Budi SP membenarkan, hari ini penyidik memeriksa Suswono di Polresta Tegal sebagai saksi untuk tersangka pemilik PT Masaro Radiocom Anggoro Widjojo (AW).

Tetapi Suswono tentu tidak diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Mentan. Menurut Johan, kapasitas yang bersangkutan tentu terkait dengan posisi jabatannya saat pengajuan anggaran SKRT.

"Suswono diperiksa sebagai saksi dalam kapasitas jabatannya sebagai anggota DPR waktu itu. Saya tidak tahu komisi berapa," kata Johan di Jakarta, Rabu (26/3/14).

Sebagaimana saksi lainnya, lanjut Johan, Suswono tentu diperiksa karena dianggap mengetahui atau mendengar atau mengalami tindak pidana yang tengah disidik KPK.

Disinggung apakah pemeriksaan tersebut terkait aliran dana dari Anggoro kepada anggota DPR saat itu, Johan mengaku belum mengetahuinya. "Tentu materi pemeriksaannya saya tidak difidding (berikan informasi) oleh penyidik. Apakah itu soal aliran dana dari AW saya belum tahu," tandasnya.

Informasi pemeriksaan Suswono itu awalnya diterima KORAN SINDO Nasional dari KORAN SINDO Jawa Tengah. Suswono hari ini datang ke Polresta usai melakukan panen melati bersama petani di Desa Maribaya, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal sekira pukul 13.00 WIB.

Suswono datang menggunakan mobil Pajero Sport D 1246 ZK warna hitam dan didampingi ajudan. Mobil tersebut juga yang digunakan Suswono saat panen di Maribaya namun dengan pelat nomor berbeda, yakni RI 24.

Setelah keluar dari mobil, Suswono langsung masuk ke ruang kerja Kasatreskrim yang berada di bagian paling ujung utara Gedung Mapolresta Tegal. Di ruang tersebut, dua penyidik komisi antirausah sudah menunggu. Suswono terpantau baru keluar dari ruang tersebut sekira pukul 17.00 WIB.

Kepada wartawan, Suswono mengatakan dimintai keterangan terkait kasus korupsi pengadaan SKRT dengan tersangka Anggoro Widjojo. "Ini dalam rangka klarifikasi, dimintai keterangan terkait kasus Anggoro," kata Suswono.(maf/mk)

0 komentar: