Banjarmasin - Muhammad Yusuf (59), warga Jln Soetoyo S Rt 12 Banjarmasin Tengah,
terpaksa harus berurusan dengan pihak Polsek Banjarmasin Timur.
Pensiunan panitera yang dulunya bertugas di Pengadilan Negeri Banjarmasin, tidak bisa berkutik ketika petugas berhasil
menemukan paketan narkotika jenis sabu saat dipancing polisi untuk
bernegosiasi di pinggir Jln A Yani Km 4,5 Banjarmasin Timur, Selasa
(18/3) sekitar pukul 16.30 Wita.
Dikatakan Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol Wildan Albert, ditangkapnya
Muhammad Yusuf diawali dengan pengembangan setelah pihaknya mengamankan
terlebih dahulu Udin (51), warga Jln Veteran Banjarmasin Timur.
Udin yang ditangkap lebih dulu dua jam sebelum Yusuf ditangkap saat
berada di tepi Jln Mahat Kasan Banjarmasin Timur. Polisi saat
menggeledah dirinya menemukan 5 paket sabu seberat total 5 gram.
"Didapat nama Muhammad Yusuf hasil introgasi terhadap Udin. Kami
langsung melakukan pengembangan, untuk mengajak Yusuf bernegosiasi
benda haram itu,” ujar Wildan saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu
(19/3).
Bermodalkan pengakuan Udin, petugas pun memancing bertemu di pinggir Jln A Yani Km 4,5 Banjarmasin Timur. Tidak lama
menunggu, Muhammad Yusuf datang sendiri dan langsung disergap serta
dilakukan pemeriksaan. "Dari penggeledahan, kami menemukan 5 paket
kecil dengan masing - masing paket seberat 1 gram,” ungkapnya.
Namun dari pengakuannya kepada penyidik, sabu yang ditemukan di kantong sakunya itu digunakan untuk dipakai sendiri.
Dijelaskan Wildan, tersangka masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
”Kedua tersangka dijerat UU 35 tahun 2009 pasal 112 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.(Endang/MK)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment