Hosting Unlimited Indonesia

Zainal Ilmi Berbelit Belit Memberikan Keterangan di Depan Majelis Hakim

Written By Unknown on Thursday, March 20, 2014 | Thursday, March 20, 2014

Zainal Ilmi Ketika Ditangkap Kejari Banjarmasin
Banjarmasin - Zainal Ilmi, terdakwa dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan pekerjaan sistem drainase di kawasan Jln Pramuka, Banjarmasin Timur kembali menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Rabu (19/3) siang.

Sidang dengan agenda pemeriksaan, terdakwa didampingi penasehat hukumnya mengatakan kalau dirinya hanya meminjamkan modal saja. Mengenai pengerjaannya dirinya tidak mengetahui. Hal ini berbeda dengan keterangan dari para saksi yang sebelumnya sudah dihadirkan di persidangan.

Keterangan berbeda yang diberikan oleh terdakwa ini membuat majelis hakim yang dipimpin Susi Saptati meminta kepada Zainal agar dalam memberikan keterangan sesuai dengan fakta. Karena hakim menilai jawaban yang diberikan terdakwa berbeda dengan para saksi sebelumnya. “Kami cuma mengimbau kepada terdakwa agar memberikan keterangan dengan yang sebenar-benarnya,” ingat hakim.

Sebab dengan begitu, kata hakim, keterangan yang diberikan oleh terdakwa dapat menjadi pertimbangan dalam keputusan akhir di persidangan.

Untuk diketahui, terdakwa yang sempat jadi buronan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin dan berhasil dibekuk pada sekitar bulan November 2013 silam adalah merupakan terdakwa utama dalama kasus pembangunan drainase, sehingga negara dirugikan Rp1.417.247.861. Sementara uang yang disita dari hasil termin terakhir sebesar Rp840.175.738.

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putra Adyaksa dalam dakwannya, mematok  pasal  2 jo pasal 18 ayat 1, UU RI No 31 Tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1, untuk dakwaan primer. Sedangkan subsider pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1.

Proyek drainase di Jalan Pramuka Banjarmasin tersebut tercatat nilai lelang  Rp 4,3 miliar. Ternyata dalam  pekerjaan tak sesuai kontrak sehingga masuk ke ranah hukum. Di samping itu, proyek pembangunannya pun tidak rampung seratus persen.  Kerugian negara akibat pekerjaan yang tidak selesai tersebut antara lain, volume pekerjaan dengan total Rp650 juta,  kualitas mutu beton U DITCH K 350 dengan K 250 sebesar Rp59 juta dan  harga ajar beton U DITCH sebesar Rp275,5 juta.

Proyek pembuatan drainase ini ditangani oleh  Satuan Kerja Pengembangan Penyehatan Lingkungan Pemukiman Kalimantan Selatan dengan  nilai Rp4,37 miliar. Pada saat dilakukan lelang  enam perusahaan yang menawar di bawah nilai Rp 4 miliar digugurkan  oleh panitia,  karena dianggap tidak memenuhi syarat.
Sementara PT  Karya Mawar Lestari yang menawar di atas Rp 4 miliar dinyatakan sebagai pemenang. Dalam kasus ini terdapat lima tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek drainase tersebut. (gmp/mk
 
)
 

0 komentar: