Kejati Kalsel AH Nasruddin tentang Muhiddin dan Aad |
Banjarmasin – Lama dan beberapa kali bolak-balik dari polda
kalsel kepada Kejaksaan Tinggi, akhirnya berkas perkara kasus dugaan
gratifikasi kuasa pertambangan yang melibatkan Walikota Banjarmasin, Muhidin
dengan mantan bupati Tanah Laut H Adriansyah alias Aad, dinyatakan P21 oleh
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Setelah ditetapkan P21 Selasa tanggal 11 maret 2014 yang lalu,hari ini (20/3/2014)
kembali lagi P21 yang kedua yang dilaksanakan oleh polda kalsel yang di back up
Penyidik Mabes Polri untuk menyerahkan berkas perkara besarta barang bukti
dengan lengkap kepada Kejaksaan Tinggi
Kalimantan Selatan.
Walikota Muhiddin datang terlebih dulu mendatangi kantor Kejaksaaan
Tinggi,setelah lama berselang mantan Bupati Tanah Laut Adriansyah(Aad) datang menyusul
ketempat yang sama. Setelah dikonfirmasi
mereka berdua pada bungkam semua, hanya melabaikan tangan dengan para wartawan.
Berkenaan hal tersebut kejati kalsel AH Nasruddin mengatakan bahwa hari ini
merupakan penyerahan berkas perkara
dan barang bukti serta kedua tersangka
walikota Muhiddin dan mantan bupati Tala Adriansyah(Aad) sehingga ini sudah bisa dikatakan lengkap,
dalam hal ini kami sudah menerima pelimpahan berkas dari polda kalsel. Setelah ini
berkas perkara kami serah terimakan kepada pihak Kejari Banjarmasin.
Katanya lagi ” masalah penahan itu merupakan hak dari Jaksa Penuntut Umum,itu
tergantung dari pihak jaksa apakah akan ditahan atau tidak. dalam hal ini Mereka berdua dikenakan
pasal 5 dan 13 undang undang Tipikor.” (Ags/MK)
Setelah lama dan beberapa kali bolak-balik dari polda kalsel kepada Kejaksaan Tinggi,
akhirnya berkas perkara kasus dugaan gratifikasi kuasa pertambangan yang
melibatkan Walikota Banjarmasin, Muhidin dengan mantan bupati Tanah
Laut H Adriansyah alias Aad, dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Artinya, berkas perkara kasus yang melibatkan dua pejabat dan mantan pejabat ini sudah dianggap lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini dibenarkan oleh Direktur Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Tindak Pidana Korupsi Polda Kalsel, Kombes Pol Lucas Akbar Abrori yang mengatakan surat P21 baru diterimanya dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan, Selasa (11/3/2014) siang.
"Kita sudah terima P21 dari Kejaksaan Tinggi Kalsel tertanggal 11 Merat 2014. Mengenai pelimpahannya, tergantung penyidik Bareskrim Polri, karena yang menyidik adalah penyidik Bareskrim Polri, kita tunggu dari sana," katanya.
Berkenaan telah di terimanya P21 dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, wartawan langsung meluruk ke kantor walikota Banjarmasin, setelah lama menunggu Walikota Muhiddin hanya mengatakan "No Comment" sambil berlalu meninggalkan wartawan.(mk) - See more at: http://metrokalimantan.blogspot.com/2014/03/akhirnya-kasus-add-dan-muhiddin-p21.html#sthash.Ho5ByhzX.dpuf
Artinya, berkas perkara kasus yang melibatkan dua pejabat dan mantan pejabat ini sudah dianggap lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini dibenarkan oleh Direktur Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Tindak Pidana Korupsi Polda Kalsel, Kombes Pol Lucas Akbar Abrori yang mengatakan surat P21 baru diterimanya dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan, Selasa (11/3/2014) siang.
"Kita sudah terima P21 dari Kejaksaan Tinggi Kalsel tertanggal 11 Merat 2014. Mengenai pelimpahannya, tergantung penyidik Bareskrim Polri, karena yang menyidik adalah penyidik Bareskrim Polri, kita tunggu dari sana," katanya.
Berkenaan telah di terimanya P21 dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, wartawan langsung meluruk ke kantor walikota Banjarmasin, setelah lama menunggu Walikota Muhiddin hanya mengatakan "No Comment" sambil berlalu meninggalkan wartawan.(mk) - See more at: http://metrokalimantan.blogspot.com/2014/03/akhirnya-kasus-add-dan-muhiddin-p21.html#sthash.Ho5ByhzX.dpuf
0 komentar:
Post a Comment