Hosting Unlimited Indonesia

Pejabat Daerah Terlibat Kecurangan Rekrutmen CPNS

Written By Unknown on Sunday, March 16, 2014 | Sunday, March 16, 2014

PNS--Ant/Rahmad
Demo Honorer K2 yang Tidak Dianggkat CPNS
Jakarta - Staf Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW, Siti Juliantari, mengatakan ada empat titik rawan kecurangan dalam proses rekrutmen CPNS dari Honorer kategori 2 (K2) 2013. Titik rawan itu dimulai dari proses pendataan.

"Mereka 'bermain' dari tahun pengangkatan dimana ada SK palsu dengan memanipulasi tanggal agar bisa ikut jalur K2," kata Siti Juliantari dalam siaran pers bersama Konsorsium LSM Pemantau CPNS (KLPC) di kantor ICW, Jakarta, Ahad (16/3/2014).

Menurut data yang dihimpun KLPC, ada ribuan Honorer K2 yang lolos rekrutmen CPNS 2013 menggunakan surat keputusan (SK) bodong alias tidak sesuai dengan kriteria PP 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Honorer Menjadi CPNS yang dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Moratorium itu menerangkan bahwa yang berhak menjadi peserta rekrutmen CPNS Honorer K2 adalah honorer yang memiliki SK Kepala Unit Kerja dan memiliki masa kerja minimal 1 tahun per 31 Desember 2005. Kenyataannya hampir di seluruh kabupaten/kota di Indonesia terjadi kasus honorer yang lulus dengan SK bodong.

Lolosnya Honorer K2 dengan SK bodong itu diduga melibatkan pejabat tinggi ditingkat daerah yakni BKD, Inspektorat, dan Sekretaris Daerah. Berdasarkan hasil investigasi KLPC, peserta Honorer K2 siluman itu diduga memberi uang kepada pejabat itu dengan jumlah bervariasi antara Rp80 juta hingga Rp120 juta agar lolos tes CPNS. Biaya ini belum termasuk pungutan liar seperti yang terjadi di Kabupaten Blitar dimana peserta dipungut 'biaya intip nomor peserta' sebelum ujian sebesar Rp20 ribu sebanyak dua kali.

Selain dalam proses pendataan, Tari melanjutkan, titik rawan kecurangan terjadi dalam masa uji publik. "Masa uji publik sering tidak diketahui masyarakat (tidak disosialisasikan dengan baik). Hanya keluarga panitia yang mengikuti," kata Tari.

Selanjutnya, setelah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan listing terakhir data tenaga kerja Honorer K2, titik rawan kecurangan terjadi di pemerintah daerah dan pusat dalam melakukan proses seleksi membentuk panitia. Sebab, kata Tari, BKN tidak mempunyai wewenang dalam seleksi sehingga daerah mempunyai peran memanipulasi data.

Terakhir dalam proses pemberkasan. Panitia seleksi nasional (Panselnas) yakni Kemen PAN-RB dan BKN sangat pasif dalam validasi serta verifikasi data. Sehingga ini sangat merugikan Honorer K2 yang memenuhi syarat namun tidak lulus.

"Panselnas tidak lagi melihat (meneliti) pemberkasan daerah karena itu wewenang daerah. Sehingga sangat merugikan bagi yang memenuhi syarat tapi dinyatakan tidak lulus," pungkasnya.

Pemalsuan dokumen SK awal Honorer K2 oleh Kepala Unit Kerja dan SK penetapan oleh pejabat tinggi daerah bisa dikategorikan sebagai tindak pidana pemalsuan dokumen negara. Ini sesuai dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.(Timi TD/Mk)

0 komentar: