Illustrasi Penipuan dan Penggelapan (net) |
Berdasarkan laporan pengaduan resmi di polda kalsel dengan nomer : LP/160/IV/2015/Kalsel/SPKT tanggal 8 April 2015 . kata kuasa hukum Yulia, Marudut Tampubolon SH, Senin (13/4) di Pengadilan Negeri Banjarmasin
Marudut mengatakan, kliennya Yulia dipenjara atas kepemilikan 4,8 kilogram sabu serta 18 ribu butir pil ekstasi dan sudah di vonis selama 18 tahun ini. Selain perkara pidana umum, kliennya juga dikenakan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pada kasus pencucian uang, kliennya semula didampingi Ernawati SH. Dari kuasa yang diberikan, ia mendapatkan honor Rp150 juta, yang dibayar bertahap. Pertama Rp45 juta yang dibayarkan tanggal 20 Nopember 2014. Kemudian pada 22 Nopember 2014 dibayar lagi sebesar Rp30 juta, dan sisanya Rp75 juta dibayar lewat transfer bank.
Terlepas biaya honor, Marudut juga mengatakan bahwa, Pengacara Ernawati juga beberapa kali mengambil uang dari Yulia pada bulan Desember 2014 dengan alasan untuk biaya pengurusan perkara. Pertama tanggal 1 Desember 2014 sebesar Rp10 juta, tanggal 3 Desember 2014 Rp500 juta, tanggal 11 Desember 2014 sebanyak dua kali Rp480 juta dan Rp35 juta, jadi totalnya sebesar Rp1,025 miliar.
“Semua uang yang dipinta oleh pengacara Ernawati itu tidak ada pertanggungjawabannya, hingga klien saya terpaksa melaporkannya ke polisi,” kata Marudut.
Ernawati SH ketika dikonfirmasi di depan kantor pengadilan negeri Banjarmasin mengatakan belum mengetahui dirinya dilaporkan ke polisi, karena sebelumnya ia sudah menjawab somasi yang disampaikan oleh pengacara Yulia, Marudut.
Erna mengatakan bahwa penipuan dan penggelepan yang dilaporkan kepada polisi kepadanya tidak mempunyai dasar, karena uang ratusan juta tersebut merupakan honornya sebagai pengacara Yulia.
“Ia mengatakan bahwa jasa uang honor pengacara itu tidak ada batasan, ini ada bukti transfernya, dan tidak ada paksaan kepada yulia untuk membayar dirinya,” kata Erna sambil memperlihatkan bukti transfer kepada wartawan.
Erna mengatakan jika memang dirinya dilaporkan ke polisi, dirinya akan melaporkan balik karena pencemaran nama baik.
“Saya akan laporkan balik karena pencemaran nama baik,” katanya.(ags)
0 komentar:
Post a Comment