Yogyakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memastikan peraturan pemerintah (PP)
tentang UU Desa paling lambat akan diketok pada Mei 2014. Sehingga,
pengucuran anggaran sebesar Rp1,4 miliar untuk setiap desa itu dapat
dilakukan pada APBN Perubahan tahun ini.
"Penyusunan PP bisa memakan waktu hingga 4 bulan, tergantung PP tersebut. Tetapi khusus PP tentang desa ini, Pak Gamawan Fauzi (Menteri Dalam Negeri) di sini, saya ingin bulan Mei (PP) sudah saya tandatangani," kata SBY di hadapan peserta rakernas II Asosiasi Peranagkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), di Jogja Expo Center, Senin 24 Maret 2014.
Presiden SBY berharap materi PP mengatur segala hal yang berkaitan dengan desa. Termasuk juga mengatur seluruh mekanisme yang menyangkut pengangkatan kepala maupun pamong desa sehingga di kemudian hari tidak ditemukan polemik mengenai pengangkatan maupun pemberhentian mereka.
"Kalau sudah tidak jadi kepala desa kesejahteraan apa yang dimiliki, itu juga diatur dalam PP," ujarnya.
Selain itu, ujar SBY, materi PP juga mengatur mekanisme pengelolaan anggaran Rp1,4 miliar. Harapannya, tak ada satu pun perangkat desa yang tersandung persoalan hukum karena tidak menguasai administrasi keuangan.
"Tentu akan kita berikan kemampuan (kepada pamong desa) untuk pertanggungjawaban keuangan," katanya.
SBY menjelaskan, penyusunan undang-undang No.6/2014 tidak terlepas dari upaya pemerintah untuk memajukan serta memberdayakan masyarakat pedesaan. Anggaran Rp1,4 miliar diharapkan dialokasikan untuk kemajuan dan kesejahteraan desa.
"Kalau negara ingin maju, bukan hanya provinsi, kabupaten dan kota yang harus maju. Bukan hanya kecamatan, tetapi akhirnya desa-desa di seluruh Indonesia haruslah makin maju," katanya lagi.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menilai undang-undang No.6/2014 tentang Desa sebagai kebijakan yang berpihak kepada desa. Penilaian sultan itu bukan tanpa alasan. Mengingat, undang-udang tersebut secara garis besar menjamin tiga hal.
"Adanya alokasi dana desa sebagai bagian perimbangan kabupaten/kota. Kedua, kepala desa dan perangkat desa mendapatkan gaji, jaminan kesehatan dan penerimaan lain yang sah dari APBN. Ketiga, kepala desa memiliki kewenangan penuh mengatur desanya," katanya.
Karena itu, sultan meminta agar kewenangan tersebut digunakan semaksimal mungkin. Tujuannya agar program percepatan kesejahteraan masyarakat desa dapat segera terealisasi. Di samping itu, agar anggaran tersebut juga dikelola secara transparan dan akuntabel.
Pada pembukaan rakernas II ini, DPP Apdesi memberikan penghargaan Apdesi Award kepada sembilan kepala daerah. Dua di antaranya berasal dari DIY yakni Bupati Bantul Sri Surya Widati, dan Bupati Gunungkidul Badingah.
Rencananya, rakernas II dan seminar nasional Apdesi diselenggarakan selama dua hari. Mulai tanggal 24 hingga 25 Maret. Selain Presiden SBY, turut hadir dalam pembukaan rakernas II dengan tema Dari Desa untuk Indonesia, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.(viva/mk)
"Penyusunan PP bisa memakan waktu hingga 4 bulan, tergantung PP tersebut. Tetapi khusus PP tentang desa ini, Pak Gamawan Fauzi (Menteri Dalam Negeri) di sini, saya ingin bulan Mei (PP) sudah saya tandatangani," kata SBY di hadapan peserta rakernas II Asosiasi Peranagkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), di Jogja Expo Center, Senin 24 Maret 2014.
Presiden SBY berharap materi PP mengatur segala hal yang berkaitan dengan desa. Termasuk juga mengatur seluruh mekanisme yang menyangkut pengangkatan kepala maupun pamong desa sehingga di kemudian hari tidak ditemukan polemik mengenai pengangkatan maupun pemberhentian mereka.
"Kalau sudah tidak jadi kepala desa kesejahteraan apa yang dimiliki, itu juga diatur dalam PP," ujarnya.
Selain itu, ujar SBY, materi PP juga mengatur mekanisme pengelolaan anggaran Rp1,4 miliar. Harapannya, tak ada satu pun perangkat desa yang tersandung persoalan hukum karena tidak menguasai administrasi keuangan.
"Tentu akan kita berikan kemampuan (kepada pamong desa) untuk pertanggungjawaban keuangan," katanya.
SBY menjelaskan, penyusunan undang-undang No.6/2014 tidak terlepas dari upaya pemerintah untuk memajukan serta memberdayakan masyarakat pedesaan. Anggaran Rp1,4 miliar diharapkan dialokasikan untuk kemajuan dan kesejahteraan desa.
"Kalau negara ingin maju, bukan hanya provinsi, kabupaten dan kota yang harus maju. Bukan hanya kecamatan, tetapi akhirnya desa-desa di seluruh Indonesia haruslah makin maju," katanya lagi.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menilai undang-undang No.6/2014 tentang Desa sebagai kebijakan yang berpihak kepada desa. Penilaian sultan itu bukan tanpa alasan. Mengingat, undang-udang tersebut secara garis besar menjamin tiga hal.
"Adanya alokasi dana desa sebagai bagian perimbangan kabupaten/kota. Kedua, kepala desa dan perangkat desa mendapatkan gaji, jaminan kesehatan dan penerimaan lain yang sah dari APBN. Ketiga, kepala desa memiliki kewenangan penuh mengatur desanya," katanya.
Karena itu, sultan meminta agar kewenangan tersebut digunakan semaksimal mungkin. Tujuannya agar program percepatan kesejahteraan masyarakat desa dapat segera terealisasi. Di samping itu, agar anggaran tersebut juga dikelola secara transparan dan akuntabel.
Pada pembukaan rakernas II ini, DPP Apdesi memberikan penghargaan Apdesi Award kepada sembilan kepala daerah. Dua di antaranya berasal dari DIY yakni Bupati Bantul Sri Surya Widati, dan Bupati Gunungkidul Badingah.
Rencananya, rakernas II dan seminar nasional Apdesi diselenggarakan selama dua hari. Mulai tanggal 24 hingga 25 Maret. Selain Presiden SBY, turut hadir dalam pembukaan rakernas II dengan tema Dari Desa untuk Indonesia, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.(viva/mk)
0 komentar:
Post a Comment