Penangkapan Pengedar sabu disemarang |
Irawan ditangkap 22 Februari 2014 lalu setelah polisi mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba dalam jumlah besar. Saat hendak ditangkap, tersangka sempat berpura-pura linglung dan tidak mengakui perbuatannya.
"Ditangkap di depan rumah tapi pura-pura bingung. Setelah diinterogasi baru mengaku," kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Djihartono saat gelar kasus, Senin (24/3/2014).
Dalam pengakuannya, tersangka yang biasa berjualan barang bekas itu dihubungi seseorang bernama Alex ketika sedang mencari kerja lewat internet. Ia ditawari untuk menjual sabu di area kota Semarang.
"Ditelepon Alex pake private number, jadinya dia yang bisa telepon saya, saya tidak bisa telepon dia," ujar Irawan.
Irawan mendapatkan barang tersebut setelah ditelepon Alex dan mendapat kiriman sabu dari Jakarta. Kemudian Alex meminta Irawan agar "membuang" (istilah menjual) ke sejumlah alamat dengan imbalan Rp 1 juta untuk sekali order.
"Dua kali, pertama Januari dapat kiriman 100 gram, kemudian ada tawaran lagi saya tolak. Bulan Februari ternyata saya butuh uang akhirnya mau. Dikirimi 500 gram," ujarnya.
Dari tangan tersangka, barang bukti yang diamankan tiga kantong plastik berisi serbuk kristal sabu seberat 276,8 gram, dua timbangan elektronik kecil, dan handphone blackberry untuk berhubungan dengan Alex. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.(alg/try/mk)
0 komentar:
Post a Comment