Sekretaris Dinsosnakertrans Kab Nunukan Syahrial. |
Nunukan - Sempat dua kali batal, jaksa pada Kejaksaan Negeri Nunukan, Rabu
(26/3/2014) mengeksekusi Sekretaris Dinas Sosial Tenaga Kerja dan
Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Nunukan Syahrial.
Terpidana
korupsi pembuatan sumur gali perumahan transmigrasi di Dinsosnakertrans
Kabupaten Nunukan itu akan menjalani hukuman pidana 1 tahun penjara di
Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sungai Jepun, Kecamatan Nunukan
Selatan.
Semula, Syahrial akan dieksekusi Jumat (14/3/2014)
bersama dengan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Nunukan
Zainuddin, yang juga terpidana kasus itu. Rencana eksekusi kembali batal
dilakukan pada Rabu (19/4/2014), karena ia juga tak memenuhi panggilan
jaksa, dengan alasan sakit yang dibuktikan dengan keterangan dari
dokter.
Syahrial yang didampingi anak dan istrinya datang ke
Kantor Kejaksaan Negeri Nunukan, Jalan Ujang Dewa, Kecamatan Nunukan
Selatan sekitar pukul 09.00 dengan menumpang mobil Kuda berwarna biru,
nomor Polisi W 1790 RE.
Hampir satu jam kemudian, ia turun dari
lantai II tempatnya mengurus berkas-berkas eksekusi. Di belakangnya,
sang istri dan anak menenteng tas berwarna biru, bungkusan plastik
kuning dan tas cokelat dari bahan kertas. Digandeng staf Kejaksaan
Negeri Nunukan Suwardi, Syahrial yang mengenakan kemeja batik berwarna
merah, celana panjang kain hitam dan sandal jepit perpaduan ungu dan
putih, menaiki mobil tahanan Kejaksaan Negeri Nunukan, nomor Polisi KT
7169 F.
Didampingi sejumlah staf Kejaksaan Negeri Nunukan, istri
dan anaknya, Syahrial dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sungai
Jepun.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Nunukan Rudi Susanta SH MH
mengatakan, eksekusi terhadap Syahrial untuk melaksanakan putusan
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda yang
menghukumnya pidana 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta atau diganti
dengan dua bulan kurungan jika tidak membayar denda. Hukuman ini lebih
rendah dibandingkan tuntutan jaksa, pidana 1 tahun 6 bulan penjara dan
denda Rp 50 juta.
"Dia tidak melakukan upaya hukum banding," ujarnya.
Syahrial dinyatakan bersalah terkait jabatannya sebagai pejabat pembuat surat perintah membayar (SPM) dalam kasus itu.
Ia
dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti dakwaan
subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun
2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999, juncto Pasal 55 Ayat (1)
KUHP.
Zainuddin maupun Syahrial diketahui telah melakukan
pembayaran senilai Rp 110 juta terhadap CV Ogi Mandiri selaku
kontraktor. Namun pembayaran tersebut tidak didukung kemajuan fisik
pekerjaan pembuatan sumur gali.
Keduanya telah melanggar Keppres
Nomor 54 maupun Keppres Nomor 70, karena telah melakukan pembayaran
tahap pertama hingga 50 persen terhadap proyek yang dibiayai dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2011.
Meskipun
pendanaannya berasal dari APBN, proses lelang dan pelaksanaan kegiatan
itu berlangsung di Dinsosnakertrans Kabupaten Nunukan.
Selama
proses penyidikan berjalan, kontraktor telah mengembalikan kesalahan
bayar senilai Rp 99.188.109. Pembayaran ke kas negara senilai Rp
99.188.109 dilakukan secara bertahap masing-masing Rp 15 juta pada 8
Januari 2013, Rp 69.188.108 pada 18 Februari dan Rp 15 juta pada 21 Mei
2013.
Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan Ewang Jasa Rahadian SH MH
mengatakan, hingga Maret pada tahun ini, pihaknya telah mengeksekusi
tiga terpidana kasus korupsi masing-masing Koruptor pajak alat berat di
Unit Pelaksana Teknis Dispenda Kaltim di Nunukan, Amrulloh dan dua
terpidana korupsi pembuatan sumur gali perumahan transmigrasi di
Dinsosnakertrans Kabupaten Nunukan masing-masing Zainuddin dan Syahrial.(Niko Ruru/MK)
0 komentar:
Post a Comment