Lumpur Lampindo yag mulai kering |
Jakarta - Amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu 26 Maret 2014, mengabulkan
permohonan para pemohon dalam perkara uji materi terhadap pasal 9 ayat 1
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013 yang mengatur penggunaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk ganti rugi terhadap korban
semburan lumpur Sidoarjo, Jawa Timur.
"Mengabulkan permohonan para Pemohon," demikian kutipan putusan MK.
Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013 dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai: “Negara dengan kekuasaan yang ada padanya harus dapat menjamin dan memastikan pelunasan ganti kerugian sebagaimana mestinya terhadap masyarakat di dalam wilayah Peta Area Terdampak oleh perusahaan yang bertanggung jawab untuk itu".
Dengan demikian, putusan MK ini memberikan kepastian hukum bagi korban lumpur Sidoarjo yang berada di dalam Peta Area Terdampak (PAT), terutama dalam hal mendapatkan ganti rugi dari negara.
Putusan MK memaparkan, dari Rp3.828.838.970.620 nilai total keseluruhan yang diperintahkan kepada PT Lapindo Brantas Inc untuk pembayaran, pelunasan tanah, dan bangunan milik korban lumpur Sidoarjo (khusus bagi para korban penduduk desa untuk tempat tinggal dan bercocok tanam), telah diselesaikan senilai Rp977.923.332.253.
Dengan demikian sisa nilai riil sebesar Rp850.915.641.567. Namun, ini hanya untuk pembayaran, pelunasan tanah dan bangunan milik penduduk asli desa yang dijadikan wilayah PAT. Sedangkan untuk badan usaha yang memiliki tempat usaha di dalam PAT sisa kewajibannya belum jelas.
Majelis hakim konstitusi mempertimbangkan bahwa materi muatan dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a UU APBNP 2013 yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya oleh para Pemohon dilatarbelakangi oleh terjadinya semburan lumpur Sidoarjo., sejak tanggal 29 Mei 2006 yang mengakibatkan kerugian sosial dan ekonomi yang dialami oleh masyarakat baik yang berada di PAT maupun di luar PAT. Semburan lumpur tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian secara ekonomi maupun sosial yang dialami oleh masyarakat yang berada di dalam PAT dan di luar PAT.
Menurut pertimbangan majelis hakim, kerugian tersebut oleh negara melalui mekanisme tertentu ditetapkan menjadi tanggung jawab PT Lapindo Brantas.
Semburan lumpur tersebut semakin lama semakin meluas dan menimbulkan pula kerugian yang semakin meluas. Ganti kerugian kepada masyarakat yang mengalami kerugian di wilayah meluasnya semburan tidak semua wewenang Lapindo Brantas. Hal tersebut menyebabkan terjadi dikotomi ketentuan hukum antara masyarakat yang bertempat tinggal di dalam Peta Area Terdampak dan masyarakat yang bertempat tinggal di luar Peta Area Terdampak.
Karena adanya ketentuan dikotomis tersebut, maka lahir ketentuan ganti kerugian untuk masyarakat di dalam PAT adalah menjadi tanggung jawab PT Lapindo Brantas Inc, sedangkan untuk di luar PAT adalah menjadi tanggung jawab Pemerintah.
Terkait dengan permasalahan siapa yang harus bertanggungjawab atas ganti kerugian bagi masyarakat maka dikotomi yang terjadi karena adanya pembagian wilayah di dalam PAT dan di luar PAT adalah bahwa wilayah di luar PAT merupakan tanggung jawab negara dan wilayah di dalam PAT bukan merupakan tanggung jawab negara.
Permasalahan tanggung jawab dan bukan tanggung jawab itulah yang menjadikan tidak adanya pertanggungjawaban negara terhadap masyarakat yang berada di dalam PAT yang sesungguhnya negara melalui mekanisme yang tersedia terkait dengan fungsinya harus memberikan pertanggungjawaban, perlindungan dan kepastian hukum yang adil bagi masyarakat. Sehingga antara masyarakat yang berada di dalam PAT dan masyarakat yang berada di luar PAT sama-sama mendapatkan ganti kerugian sebagaimana mestinya.
Implikasi ketentuan hukum yang dikotomis tersebut dinilai menyebabkan absennya fungsi negara terkait dengan pemenuhan hak ganti kerugian terhadap masyarakat yang berada di dalam PAT yang pembayaran ganti kerugiannya sesungguhnya menjadi tanggung jawab PT Lapindo Brantas, sehingga terjadi ketidakpastian hukum dan ketidakadilan, karena terjadi kesenjangan antara masyarakat yang berada di dalam PAT dan masyarakat yang berada di luar PAT
"Sesungguhnya menjadi tanggung jawab negara untuk menghilangkan atau setidak-tidaknya mengeliminasi kesenjangan tersebut," demikian kutipan MK.
Pertimbangan hakim juga menjelaskan bahwa terlepas dari ketentuan yang menyatakan bahwa tanggung jawab penggantian kerugian terhadap masyarakat yang berada di dalam PAT adalah perusahaan PT Lapindo Brantas Inc, hal itu tidaklah berarti bahwa negara telah selesai memberikan tanggung jawabnya terhadap rakyat. Negara harus menjamin dan memastikan dengan kekuasaan yang ada padanya, agar masyarakat yang berada di dalam PAT harus memperoleh ganti kerugian sebagaimana mestinya.
Sebab, apabila tidak demikian dan masyarakat yang berada di dalam PAT tidak memperoleh ganti kerugian sebagaimana mestinya maka negara telah mengabaikan tanggung jawabnya dalam melindungi dan mensejahterakan masyarakatnya. Sementara itu, masyarakat yang berada di luar PAT yang justru belakangan mengalami kerugian akibat semburan lumpur Sidoarjo telah memperoleh ganti kerugian sebagaimana mestinya oleh negara melalui APBN.
Dengan demikian adanya perbedaan tersebut telah menimbulkan perbedaan perlakuan yang menyebabkan terjadinya ketidakadilan, sehingga bertentangan dengan UUD 1945. "Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum yang diuraikan di atas, Mahkamah berpendapat dalil permohonan para Pemohon beralasan menurut hukum." (one/mk)
"Mengabulkan permohonan para Pemohon," demikian kutipan putusan MK.
Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013 dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai: “Negara dengan kekuasaan yang ada padanya harus dapat menjamin dan memastikan pelunasan ganti kerugian sebagaimana mestinya terhadap masyarakat di dalam wilayah Peta Area Terdampak oleh perusahaan yang bertanggung jawab untuk itu".
Dengan demikian, putusan MK ini memberikan kepastian hukum bagi korban lumpur Sidoarjo yang berada di dalam Peta Area Terdampak (PAT), terutama dalam hal mendapatkan ganti rugi dari negara.
Putusan MK memaparkan, dari Rp3.828.838.970.620 nilai total keseluruhan yang diperintahkan kepada PT Lapindo Brantas Inc untuk pembayaran, pelunasan tanah, dan bangunan milik korban lumpur Sidoarjo (khusus bagi para korban penduduk desa untuk tempat tinggal dan bercocok tanam), telah diselesaikan senilai Rp977.923.332.253.
Dengan demikian sisa nilai riil sebesar Rp850.915.641.567. Namun, ini hanya untuk pembayaran, pelunasan tanah dan bangunan milik penduduk asli desa yang dijadikan wilayah PAT. Sedangkan untuk badan usaha yang memiliki tempat usaha di dalam PAT sisa kewajibannya belum jelas.
Majelis hakim konstitusi mempertimbangkan bahwa materi muatan dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a UU APBNP 2013 yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya oleh para Pemohon dilatarbelakangi oleh terjadinya semburan lumpur Sidoarjo., sejak tanggal 29 Mei 2006 yang mengakibatkan kerugian sosial dan ekonomi yang dialami oleh masyarakat baik yang berada di PAT maupun di luar PAT. Semburan lumpur tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian secara ekonomi maupun sosial yang dialami oleh masyarakat yang berada di dalam PAT dan di luar PAT.
Menurut pertimbangan majelis hakim, kerugian tersebut oleh negara melalui mekanisme tertentu ditetapkan menjadi tanggung jawab PT Lapindo Brantas.
Semburan lumpur tersebut semakin lama semakin meluas dan menimbulkan pula kerugian yang semakin meluas. Ganti kerugian kepada masyarakat yang mengalami kerugian di wilayah meluasnya semburan tidak semua wewenang Lapindo Brantas. Hal tersebut menyebabkan terjadi dikotomi ketentuan hukum antara masyarakat yang bertempat tinggal di dalam Peta Area Terdampak dan masyarakat yang bertempat tinggal di luar Peta Area Terdampak.
Karena adanya ketentuan dikotomis tersebut, maka lahir ketentuan ganti kerugian untuk masyarakat di dalam PAT adalah menjadi tanggung jawab PT Lapindo Brantas Inc, sedangkan untuk di luar PAT adalah menjadi tanggung jawab Pemerintah.
Terkait dengan permasalahan siapa yang harus bertanggungjawab atas ganti kerugian bagi masyarakat maka dikotomi yang terjadi karena adanya pembagian wilayah di dalam PAT dan di luar PAT adalah bahwa wilayah di luar PAT merupakan tanggung jawab negara dan wilayah di dalam PAT bukan merupakan tanggung jawab negara.
Permasalahan tanggung jawab dan bukan tanggung jawab itulah yang menjadikan tidak adanya pertanggungjawaban negara terhadap masyarakat yang berada di dalam PAT yang sesungguhnya negara melalui mekanisme yang tersedia terkait dengan fungsinya harus memberikan pertanggungjawaban, perlindungan dan kepastian hukum yang adil bagi masyarakat. Sehingga antara masyarakat yang berada di dalam PAT dan masyarakat yang berada di luar PAT sama-sama mendapatkan ganti kerugian sebagaimana mestinya.
Implikasi ketentuan hukum yang dikotomis tersebut dinilai menyebabkan absennya fungsi negara terkait dengan pemenuhan hak ganti kerugian terhadap masyarakat yang berada di dalam PAT yang pembayaran ganti kerugiannya sesungguhnya menjadi tanggung jawab PT Lapindo Brantas, sehingga terjadi ketidakpastian hukum dan ketidakadilan, karena terjadi kesenjangan antara masyarakat yang berada di dalam PAT dan masyarakat yang berada di luar PAT
"Sesungguhnya menjadi tanggung jawab negara untuk menghilangkan atau setidak-tidaknya mengeliminasi kesenjangan tersebut," demikian kutipan MK.
Pertimbangan hakim juga menjelaskan bahwa terlepas dari ketentuan yang menyatakan bahwa tanggung jawab penggantian kerugian terhadap masyarakat yang berada di dalam PAT adalah perusahaan PT Lapindo Brantas Inc, hal itu tidaklah berarti bahwa negara telah selesai memberikan tanggung jawabnya terhadap rakyat. Negara harus menjamin dan memastikan dengan kekuasaan yang ada padanya, agar masyarakat yang berada di dalam PAT harus memperoleh ganti kerugian sebagaimana mestinya.
Sebab, apabila tidak demikian dan masyarakat yang berada di dalam PAT tidak memperoleh ganti kerugian sebagaimana mestinya maka negara telah mengabaikan tanggung jawabnya dalam melindungi dan mensejahterakan masyarakatnya. Sementara itu, masyarakat yang berada di luar PAT yang justru belakangan mengalami kerugian akibat semburan lumpur Sidoarjo telah memperoleh ganti kerugian sebagaimana mestinya oleh negara melalui APBN.
Dengan demikian adanya perbedaan tersebut telah menimbulkan perbedaan perlakuan yang menyebabkan terjadinya ketidakadilan, sehingga bertentangan dengan UUD 1945. "Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum yang diuraikan di atas, Mahkamah berpendapat dalil permohonan para Pemohon beralasan menurut hukum." (one/mk)
0 komentar:
Post a Comment