Dwitho Frasetiandy net. |
"Tidak bisa seenaknya mengeluarkan limbah, ada prosesnya. Harus melalui izin lingkungan hidup dan perlu pertimbangan dalam pembangunan terowongan tersebut," katanya, Jumat (14/3/2014).
Dia mengatakan, harus berdasarkan atas Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang PPLH. Dirinya pun kembali menegaskan Pemkab Kotabaru tidak usah macam-macam, mengingat pembangunan Jembatan Tanjung Ayun-ayun saja tidak sanggup, justru mau membangun terowongan bawah laut.
"Pastinya akan mengeruk sumber daya alam, kenapa limbahnya mau diambil. Walhi Kalsel akan turun ke lapangan jika memang Pemkab bersikeras membangun terowongan tersebut," imbuhnya.
Terlebih pihaknya menerima informasi bahwa hasil penelitian dari Unpad, banyak kandungan di bawah laut Kotabaru tersebut. "Tidak usah macam-macam," tegas Dwitho.
Walhi dengan ini mengecam pembuatan terowongan di bawah laut yang menghubungkan tanah bumbu dan pulau kotabaru.
0 komentar:
Post a Comment