Banjarmasin - Anggota DPRD Kota Banjarmasin yang lama sudah mulai tidak masuk kerja lagi setelah banyak yang kalah menjadi calon legeslatif lagi, anggota DPRD yang baru baru sudah ditunggu warisan dari
anggota yang lama.Enam raperda (rancangan peraturan daerah) yang tidak
tuntas pada 2013 lalu sudah menunggu.
Sekretaris DPRD Kota Banjarmasin, Aminudin Latief masih optimis
enam raperda itu bisa tuntas di sisa masa keanggotaan, tahun 2014 ini.
“Asal sesuai jadwal. Saya yakin akan selesai sesuai jadwal dan Prolegda
(Program Legislasi Daerah),” katanya.
Kalau pun tak tuntas, Aminudin menyebut itu bukanlah masalah serius.
“Tak apa-apa tak selesai. Nanti akan dilanjutkan oleh anggota DPRD yang
baru,” katanya menambahkan.
Prolegda menjadi agenda pembahasan utama di Komisi I. Tercatat pada
2013, sudah 27 raperda yang disahkan. 16 diantaranya adalah usulan
legislatif dan sembilan usulan eksekutif. Beberapa diantaranya merupakan
raperda di luar Prolegda.
Masalah ini mengemuka dalam pembahasan LKPj Sekretariat DPRD Kota
Banjarmasin dengan Komisi I. Melihat angka silpa yang ada, Aminuddin
justru melihatnya secara positif. Dewan bekerja lebih efisien, otomatis
lebih irit anggaran.
“Semuanya bisa dirampungkan lebih cepat dari perencanaan sebelumnya.
Kalau dalam perencananan pembahasan Raperda intern sampai tujuh kali
rapat pembahasan. Namun, beberapa Raperda bisa diselesaikan dan dibahas
hanya dengan tiga sampai empat kali pembahasan,” tukasnya.
Silpa sendiri sudah dikembalikan ke kas daerah. LKPj ini akan kembali dibahas Rabu (30/4) besok.
Sementara itu, Anggota komisi I DPRD Kota Banjarmasin, Johansyah
mengatakan, silpa DPRD Kota Banjarmasin sebesar Rp 8 miliar tersebut
juga diakibatkan tak terlaksanananya satu reses di 2013. “Selain
efesiensi waktu pembahasan Raperda. Tak terlaksananya Reses juga menjadi
penyebab silpa di sekertariat sebesar Rp 8 miliar,”.
6 Raperda Kota Banjarmasin Menghadang Anggota DPRD Baru
Written By Unknown on Wednesday, April 30, 2014 | Wednesday, April 30, 2014
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment