Hutan kayu yang ditebang |
"Mau eksekutif, legislatif, pihak TNI atau Polri, siapa pun
sikat. Tidakboleh tidak, harus ditegakkan hukum. Harus diberikan
efek jera," katanya saat diwawancarai SH usai kampanye terbuka
Partai Amanat Nasional (PAN) di lapangan purna-MTQ Pekanbaru, Jumat
(4/4) sore.
Selain itu, menhut mengimbau kepada pihak pengadilan
untuk ragu-ragu memberikan hukum seberat-beratnya kepada pelaku
pembalakan liar, termasuk pelaku pembakaran hutan dan lahan.
"Kami
imbau kepada pengadilan jangan ragu-ragu. Hukum harus memberikan efek
jera. Tidak ada pilihan, tegakkan aturan. Lima tahun untuk pembakar
hutan, 10 tahun untuk perusak hutan, apalagi illegal logging. Kalau
tidak nanti kambuh lagi, kambuh lagi, kambuh lagi," kata
Zulkifli Hasan.
Sebelumnya, Komandan Satgas Pasukan Darat Operasi
Darurat Tanggap Kabut Asap Riau, Brigjen TNI Prihadi Agus Irianto,
mengendus keterlibatan personel TNI dan Polri dalam kasus penjarahan
hutan di TNTN, Kabupaten Pelalawan dan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil
yang berada dalam wilayah Kabupaten Siak dan Bengkalis.
Bahkan,
Prihadi Agus Irianto, yang juga menjabat sebagai Komandan Rosort
Militer (Danrem) 031 Wirabima itu, tidak sungkan-sungkan menyebut ada
personel TNI berpangkat kolonel infanteri berinisial SM memiliki
lahan seluas 300 hektare di hutan lindung TNTN.
Tak hanya itu, dua mantan Kapolres
Pelalawan berinisial T dan M disinyalir ikut mengaveling-ngaveling
lahan di TNTN untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit.
Selain itu,
Satgas mengendus keterlibatkan mantan Kapolsek Siak terkait
kepemilikan lahan seluas 200 hektare di Cagar Biosfer Giam Siak
Kecil.
Menanggapi temuan tersebut, Kepala Bidang Hubungan
Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Riau, AKBP Guntur
Aryo Tejo SIK menegaskan, semua yang terlibat melanggar hukum harus
ditindak tegas. Pihaknya menjamin penyelidikan akan berlangsung
proporsional, profesional, bisa dipertanggungjawabkan, dan tanpa
tebang pilih.
"Kalau polisi yang terlibat, kami selidiki.
Begitu juga dengan TNI. Kalau melanggar pidana, tetap akan diselidiki
juga," tuturnya.(SH/MK)
0 komentar:
Post a Comment