Bus Transjakarta |
"Kejaksaan harus merubah pola kerjanya, cari aktor utamannya dengan meminta keterangan kedua tersangka tersebut. Kepada kedua tersangka jangan mau menjadi korban, bicara semuanya," kata Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta Azas Tigor Nainggolan, Senin 31 Maret 2014.
Menurut Azas, korupsi pengadaan TransJakarta yang mencapai Rp500 miliar itu tidak mungkin hanya dilakukan oleh kedua tersangka itu. Maka itu, kejaksaan tidak boleh berhenti hanya sampai penetapan kedua tersangka.
Proses pengadaan itu, lanjut Azas tidak terlepas dari peran anggota dewan ataupun Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo sekalipun. Sebab, dari mulai penyusunan anggaran sampai pencairannya ada di tangan keduanya.
"Semua harus diperiksa. Kasus ini harus terugkap dan jangan dibiarkan. Rakyat sudah tidak lagi percaya, apalagi kasus ini bukan kasus kecil," ungkapnya.
Sementara itu, Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, penetapan dua tersangka itu, seharusnya bisa menjadi titik terang bagi Kejagung untuk menuntaskan kasus tersebut. Agar, sambungnya, kasus ini terbuka dan tak ada fitnah di legislatif maupun eksekutif.
Wakil Ketua Fraksi PDIP ini juga menuturkan, tidak ada yang salah dalam persetujuan anggaran pengadaan bus transJakarta tersebut. Sebab, saat ini Jakarta membutuhkan angkutan massal sebanyak-banyaknya untuk menyelesaikan kepadatan arus lalu lintas.
"Pak Jokowi meminta 1.000 bus untuk menuntaskan kepadatan dan kami anggota dewan sepakat. Namun dalam pelaksanaannya ada oknum Dishub yang memanfaatkannya. Kebijakannya sudah betul, pelaksaanannya yang disalahgunakan," terangnya.(mhd/mk)
0 komentar:
Post a Comment